Laman

PLEASE YANG COPY-PASTE DARI BLOG, TOLONG DICANTUMKAN ^_^

Rabu, 25 September 2013

Malu Berhubungan Dengan Pertanian



MALU BERHUBUNGAN DENGAN PERTANIAN??




Jika ditanya kamu mau masuk fakultas apa?? Banyak yang akan menjawab “aku mau masuk kedokteran, aku mau masuk teknik, aku mau daftar polisi (dan bla. . .bla. . ).  Tapi pernah kah kalian menjawab “aku mau masuk fakultas pertanian”???
Sangat jarang orang yang akan menjawab seperti itu, KENAPA??
Pertama, karena banyak presepsi orang-orang awam yang belum mengenal pertanian beranggapan “Ngapain jauh-jauh kuliah tapi masuk fakultas pertanian, mau jadi petani??”.
Loh kenapa dengan pertanian, apakah jika masuk fakultas pertanian lulusnya akan menjadi petani?? Itu adalah pendapat yang orang berfikiran sempit.

Kedua, “alah.. fakultas pertanian itu lama lulusnya, susah banget mata kuliahnya, pasti kerjaannya nyangkul”.  Sekarang kita lihat apakah hanya fakultas pertanian saja yang lama lulusnya, di fakultas lain pun banyak yang lulus atau wisuda dengan waktu yang lama KENAPA?? Itu kembali lagi ke sifat orang masing-masing, jika orang tersebut malas, terlalu cinta kampus, dan selalu menjudge bahwa “saya memang tidak bisa, saya memang kurang pintar, lebih enak santai” maka jangan pernah berharap untuk wisuda dengan waktu yang cepat.
Susah banget mata kuliahnya?? Heyy dimana-mana tidak ada pelajaran yang mudah, semua pelajaran jika kita belum tahu maka semua akan terasa susah.  Tidak ada anak TK yang langsung bisa menghitung dengan perkalian, mereka bertahap belajarnya dari mengenal angka kemudian belajar menghitung.
Kerjaannya nyangkul melulu?? Siapa bilang?? Di pertanian sama kok, ada saatnya kuliah (kuliah yang berhubungan dengan pertanian).. ada saatnya melakukan praktik pertanian.  Praktik ini bukan hanya nyangkul doang!! Tapi disini di ajarkan bagaimana menanam, merawat tanaman, perternakan, perikanan dsb sesuai dengan jurusan yang diambil dari fakultas pertanian.

Mulai Mengenal Fakultas Pertanian Lebih Lanjut??
Di fakultas pertanian mempunyai 7 jurusan, apa saja itu??
1.  Agroteknologi
Disini diajarkan budidaya tanaman, ilmu tanah, hortikultura, dan hama penyakit tanaman
2.  Agribisnis
Disini diajarkan mengenai mengelola hasil produksi hasil dari pertanian, agribisnis ini adalah ekonominya untuk pertanian.
3.  Teknologi Hasil Pertanian (THP)
Disini diajarkan mengenai teknologi untuk membuat formula makanan yang berasal dari hasil pertanian, THP merupakan kokinya dari pertanian.
4.  Kehutanan
Fakultas ini untuk orang-orang yang mencintai dan melindungi alam serta memahami bagaimana pentingnya peran hutan sebagai sumber daya alam
5.  Keteknikan pertanian
Sama halnya dengan fakultas teknik, disini diajarkan merancang dan membuat alat-alat yang berhubungan dengan pertanian
6.  Perikanan
Disini diajarkan bagaimana membudidayan ikan dll
7.  Peternakan
Disini diajarkan  bagaimana berternak dan menghasilkan ternak yang baik.

Fakultas Pertanian perlu masuk pertimbangan, KENAPA??
Pernahkah kalian berfikir sarjana pertanian bisa menjadi milioner?? KOK BISA?? Heii.. itulah kenapa manusia diciptakan akal, masuk fakultas pertanian maka Anda sudah mengantongi ilmu yang berhubungan dengan pertanian, jika kita memakai ilmu tersebut seperti: dalam pertanian Anda sudah diajarkan budidaya tanaman, diajarkan budidaya ikan, diajarkan budidaya buah dsb.. setelah itu Anda membuka usaha dari ilmu yang Anda dapat kemudian usaha tersebut sukses, Apakah mungkin milioner itu dicapai?? Itu mungkin kawan. Contoh nyata dari dosen saya yang membuka kebun kelapa sawit dan lihat sekarang apa yang dia dapat, mobil kah?? Uang kah?? Lebih dari itu kawan.. Disini kita tunjukkan bahwa kita bisa jadi “PETANI BERDASI”. Petani yang menanam tanpa menyangkul,  namun petani pintar yang memanfaatkan ilmu, berbaju rapih dan sukses.

Bangga dengan Fakultas Pertanian, Kenapa??
Jangan malu kawan, kita sama-sama kuliah kan?? Seharusnya kita bangga kenapa?? Heii.. pernahkah kalian berfikir “MANUSIA MAKAN DARI MANA??” dari alat suntik anak kedokteran kan??, dari buku-buku anak keguruan kah??, atau dari alat-alat anak teknik??
Jawabannya MANUSIA MAKAN DARI TANAMAN (Sayur, buah dll) DAN HEWAN, dan ini yang kita kerjakan di pertanian kawan.. jika ada yang bertanya “Manusia Makan Nasi Kali”.  Kalian tanya lagi “MEMANG SIAPA YANG MENANAM & MENGURUS PADI HINGGA MENJADI NASI??” anak-anak kedokteran kah?? Polisi kah?? Ahli hukum kah?? Bukan kawan.. itu adalah KITA ORANG-ORANG PERTANIAN!!
So sama saja kita yang mengusahakan agar pertanian itu tetap berjalan.
Pernahkah kita berfikir “MANUSIA BERTAHAN HIDUP DENGAN APA??” gedung-gedung dari teknik kah, infus dari dokter kah, atau undang-undang dari orang hukum??
Heiii.. KITA BERTAHAN HIDUP DENGAN MAKANAN DAN TANAMAN, KENAPA??
Manusia tidak akan mendapat energi jika tidak makan, dan makanan berasal dari tanaman yang kita tanam.  Manusia juga HIDUP DENGAN BERNAFAS, siapa yang memberikan O2 (oksigen) untuk kita bernafas?? Jawabannya adalah TANAMAN. Apa jadinya jika sudah tidak ada orang yang mempunyai niat untuk menanam pohon atau tanaman?? Masih adakah pohon yang menghasilkan O2 untuk kita bernafas?? Bagaimana jika tidak ada O2 lagi?? Apakah kalian masih hidup saat O2 sudah tidak ada lagi??
So jangan merasa minder dengan fakultas yang KATANYA lebih HEBAT dari PERTANIAN.  Dokter atau orang yang mempunyai banyak uang sekalipun bisa ada, bisa sehat, bisa bekerja karena energi yang mereka ambil dari pertanian.  Bahasa kasarnya “MEREKA TIDAK AKAN ADA JIKA PERTANIAN TIDAK ADA”



SO .. NO FARM.. NO FOOD.. NO LIVE ^_^


HUTAN ATAU KELAPA SAWIT



HUTAN ATAU KELAPA SAWIT???


Negara Indonesia merupakan  Agraris ini yang mempunyai hutan-hutan tropis. Namun sangat disayangkan sekarang harus menghadapi permasalahan serius, dimana hutan-hutan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami pengalihan fungsi, dari fungsi hutan menjadi Kebun-Kebun Sawit.

UU perkebunan pasal 13 ayat (1), Bab IV tentang Pemberdayaan dan Pengolahan Usaha Perkebunan: “Usaha perkebunan dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia oleh pelaku usaha perkebunan baik pekebun maupun perusahaan perkebunan”.  Kalimat dalam pasal tersebut seolah-olah mengizinkan pelaku usaha perkebunan diperbolehkan menggunakan lahan manapun diseluruh Indonesia dan tidak ada larangan untuk wilayah tertentu.
Contoh di Jambi, terjadi 29 kasus konflik lahan perkebunan antara masyarakat dengan perusahaan dan 5 kasus konflik lahan di bidang kehutanan. Ini menandakan bahwa ada perseteruan antara rakyat dengan para pengusaha dan antara rakyat dengan pemerintah dalam klaim kepemilikan hutan.  Kita tidak usah repot-repot berpikir, tentunya semua lahan yang sekarang sudah terbentuk menjadi kebun atau pemukiman, dulunya adalah hutan.  Dahulu hutan masih tersebar luas dan merata, namun kini hutan Sumatera tinggal 3,212 juta ha dari 3,736 juta ha keseluruhan hutan di Sumatera Utara, ini mengindikasikan begitu cepatnya perubahan Hutan Konservasi, Hutan Lindung dan kawasan Hutan Produksi menjadi lahan lain.  Adanya perambahan hutan, illegal logging dan pengalihan fungsi hutan oleh Pemerintah atau pihak-pihak tertentu kepada pengusaha Penghasil Hutan (PPH).  Demikian juga dengan perkebunan-perkebunan sawit,  pengusaha sawit telah merubah hutan Sumatera, data membuktikan hal tersebut di Jambi dan Pekan Baru, akibat alih fungsi Hutan menjadi Perkebunan Kelapa Sawit, ribuan hektar Hutan tidak tampak lagi. Harimau Sumatera, Badak Sumatera, Gajah Sumatera dan Orang Utan yang hidup di hutan-hutan Sumatera terancam kepunahannya.

Kembali kepada otonomi daerah perizinan pemanfaatan lahan yang bergantung kepada keputusan pemerintah masing-masing daerah.  Berdasarkan pasal 17ayat (5): “Izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Gubernur untuk wilayah lintas kabupaten atau kota dan Bupati/Walikota untuk wilayah kabupaten atau kota”.  Dari pasal tersebut kembali lagi tetap membutuhkan kebijakan pemerintah, jika pemerintah sadar akan pentingnya fungsi hutan maka tidak akan ada eksploitasi besar-besaran pada lahan hutan untuk kegiatan-kegiatan pengembangan industri.

Pada UU perkebunan pasal 25 ayat (1): “Setiap pelaku usaha perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah kerusakannya”. Dalam undang-undang tersebut hanya disebutkan agar memelihara kelestarian linkungan namun UU perkebunan belum mengatur dengan tegas keharusan bagi pemohon untuk menyelesaikan proses perubahan kelestarian lingkungan terutama kawasan hutan.  Ketiadaan peraturan ini yang menjadi peluang bagi pemohon dan pemberi izin, baik yang sengaja maupun yang tidak sengaja, untuk memiliki dan memberikan izin usaha perkebunan di kawasan hutan.  Implikasinya adalah tidak sedikit kawasan hutan yang secara nyata telah beralih fungsi menjadi perkebunan tanpa izin perubahan peruntukan yang sah.  Perubahan penggunaan lahan dan hutan disinyalir menjadi masalah utama deforestasi dan degradasi
hutan di Indonesia.
Pasal 19 ayat (1): “Pemerintah, provinsi, kabupaten atau kota mendorong dan memfasilitasi pemberdayaan pekebun, kelompok pekebun, koperasi pekebun, serta asosiasi pekebun berdasarkan jenis tanaman yang dibudidayakan untuk pengembangan usaha agribisnis perkebunan”.  Dan ayat (3): “Pemerintah mendorong dan memfasilitasi terbentuknya dewan komoditas yang berfungsi sebagai wadah untuk pengembangan komoditas strategis perkebunan bagi seluruh pemangku kepentingan perkebunan”.  Dalam pasal tersebut kata-kata “mendorong dan memfasilitasi” mengutarakan bahwa pemerintah seakan lebih mendukung kepentingan yang berhubungan dengan pengembangan wilayah untuk perkebunan dibandingkan pengembangan wilayah untuk hutan.

Pada usaha perkebunanan memang memberikan manfaat seperti terciptanya lapangan pekerjaan dan peningkatan pendapatan masyarakat, tapi pertanyaannya sejauh mana usaha perkebunan dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan sejauh mana pendapatan masyarakat meningkat dengan adanya perkebunan tersebut.  Tetapi, apakah dengan segala yang menggiurkan akan manfaat Kelapa Sawit mengakibatkan kita menghalalkan segala cara untuk menggunduli Hutan Tropis kita? Apakah kejayaan Hutan Indonesia khususnya Sumatera yang oleh UNESCO telah didaftarkan menjadi Hutan Warisan Dunia akan hilang atau punah? Sekarang dibutuhkan kesadaran dari kita semua, seluruh lapisan masyarakat Sumatera baik itu masyarakatnya maupun yang duduk di pemerintah.