BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR
BELAKANG
Proklamasi
kemerdekaan RI mempunyai dua arti penting bagi penyusunan hukum agraria
nasional, yaitu pertama, bangsa indonesia memutuskan hubungannya dengan hukum
agraria kolonial, dan kedua, bangsa indonesia sekaligus menyusun hukum agraria
nasional. Pada tanggal 18 Agustus 1945 panitia persiapan kemerdekaan indonesia
(PPKI) yang dipimpin oleh soekarno mengadakan sidang, menghasilkan keputusan
antara lain ditetapkannya Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sebagai hukum dasar (
konstitisi ) negara RI.
UUD 1945 meletakkan dasar politik
agraria nasional yang dimuat dalam pasal 33 ayat 3, yaitu’’bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung untuk sebesarnya kemakmuran rakyat’’.ketentuan
ini bersifat imperatif, yaitu mengandung pemerintakepada negara agar
bumi,air,dan kekayaan alam alam yang terkandung didalamnya, yang diletakkan
dalam penguasaan negara itu dipergunakan untuk mewujudkan kemakmuran bagi
seluruh rakyat indonesia. Dengan demikian, tujuan dari penguasaan oleh negara
atas bumi,air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah untuk
mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat indonesia. Ketentuan dasar politik agraria nasional juga dapat kita lihat dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria atau yang biasa kita sebut dengan UUPA.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah
indonesia untuk menyesuaikan hukum agraria kolonial dengan keadaan dan
kebutuhan setelah indonesia merdeka, yaitu :
mengunakan kebijaksanaan dan tafsir baru, penghapusan
hak-hak kovensi, penghapusan tanah pertikelir, perubahan peraturan persewaan
tanaah rakyat, peraturan tambahan untuk mengawasi pemindahan hak atas tanah, peraturan
dan tindakan mengenai tanah-tanah perkebunan, kenaikan canon dan ciji, larangan
dan penyelesayan soal pemakaian tanah tanpa izin, Peraturan perjanjian bagi
hasil (tanah pertanian), dan peralihan tugs dan wewenang.
Mencuatnya kasus-kasus sengketa tanah di Indonesia beberapa
waktu terakhir seakan kembali menegaskan kenyataan bahwa selama 62 tahun
Indonesia merdeka, negara masih belum bisa memberikan jaminan hak atas tanah
kepada rakyatnya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok
Agraria (UU PA) baru sebatas menandai dimulainya era baru kepemilikan tanah
yang awalnya bersifat komunal berkembang menjadi kepemilikan individual.
1.2 Rumusan Masalah
- Pengertian hukum Agraria (tanah) ?
- Azaz-azaz dan landasan hukum tanah ?
- Sifat dan ruang lingkup pengaturan hukum tanah ?
- Hukum agraria dalam tata hukum indonesia ?
1.3 Tujuan Penulisan
- Menjelaskan pengertian hukum agraria (tanah).
- Mendeskripsikan Mengidentifikasikan azaz-azaz dan landasan hukum tanah.
- Mengidentifikasikan sifat dan ruang lingkup pengaturan hukum tanah.
- Menjelaskan hukum agraria dalam tata hukum indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Hukum Agraria
Hukum agraria dalam arti sempit
yaitu merupakan bagian dari hukum agrarian dalam arti luas yaitu hukum
tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi
saja atau pertanian
Hukum agraria dalam arti luas ialah
keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa
serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.Hukum agraria memberi lebih
banyak keleluasaan untuk mencakup pula di dalamnya berbagai hal yang mempunyai
hubungan pula dengannya, tetapi tidak melulu mengenai tanah.
Definisi hukum agraria menurut para
ahli :
1. Mr. Boedi Harsono ,Ialah kaidah-kaidah hukum baik
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam
batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung
didalamnya.
2. Drs. E. Utrecht SH, Hukum agraria menguji
hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat
administrasi yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas
mereka.
3.
Bachsan Mustafa SH, Hukum agrarian adalah himpunan peraturan yang
mengatur bagaimana seharusnya para pejabat pemerintah menjalankan tugas
dibidang keagrariaan
4. Subekti menjelaskan bahwa “Agraria adalah urusan tanah dan segala
apa yang ada di dalamnya dan di atasnya, seperti telah diatur dalam
Undang-undang Pokok Agraria.
5. Menurut Lemaire, hukum agraria sebagai suatu
kelompok hukum yang bulat meliputi bagian hukum privat maupun bagian hukum tata
negara dan hukum administrasi negara.
6. S.J. Fockema Andreae merumuskan Agrarische Recht sebagai
keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai usaha dan tanah pertanian,
tersebar dalam berbagai bidang hukum (hukum perdata, hukum pemerintahan) yang
disajikan sebagai satu kesatuan untuk keperluan studi tertentu.
2.2 Azaz-azaz Hukum Agraria
- Asas nasionalisme Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara baik asli maupun keturunan.
- Asas dikuasai oleh Negara Yaitu bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (pasal 2 ayat 1 UUPA).
- Asas hukum adat yang disaneer Yaitu bahwa hukum adat yang dipakai sebagai dasar hukum agrarian adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari segi-segi negatifnya
- Asas fungsi social Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan(pasal 6 UUPA).
- Asas kebangsaan atau ( demokrasi ) Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa setiap WNI baik asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah..
- Asas non diskriminasi ( tanpa pembedaan ) Yaitu asas yang melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesame WNI baik asli maupun keturunanasing jadi asas ini tidak membedakan-bedakan keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak atas tanah.
- Asa gotong royong Yaitu asas yang melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesame WNI baik asli maupun keturunanasing jadi asas ini tidak membedakan-bedakan keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak atas tanah.Bahwa segala usaha bersama dalam lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya, Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria (pasal 12 UUPA).
- Asas unifikasi Hukum agraria disatukan dalam satu UU yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti hanya satu hukum agraria yang berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.
- Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel) Yaitu suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya. Asas ini merupakan kebalikan dari asas vertical (verticale scheidings beginsel ) atau asas perlekatan yaitu suatu asas yang menyatakan segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan benda iu artnya dala sas ini tidak ada pemisahan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya.
2.3 Landasan Hukum Agraria
UUPA
merupakan pelaksanaan pasal 33 ayat (3) UU 1945 sebagaimana yang dinyatakan
dalam pasal 2 ayat (1) UUPA, yaitu ats dasar ketentuan dalam pasal 33 pasal
ayat (3) undang-undang dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1,
bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya
itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan
seluruh rakyat.
Pasal 33
ayat (3) UUD 1945 merupakan landsan konstitusional bagi pembentukan politik dan
hukum agraria nasional, yang berisi perintah kepada negara agar bumi, air, dan
kekayaan alamyang terkandung didalamnya yang diletakan dalam penguasaan negara
itu digunakan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat
indonesia.
UUPA
mempunyai dua subtansi dari segi berlakunya, yaitu pertama,tidak memberlakukan
lagi atau mencabut hukum agraria kolonoial, dan kedua membangun hukum agraria
nasional. Menurut boedi harsono, dengan berlakunya UUPA, maka terjadilah perubahan
yang fundamental pada hukum agraria diindonesia, terutama hukum dibidang
pertanahan. Perubahan yang fundamental ini mengenai struktur perangkat hukum,
konsepsi yang mendasari maupun isinya.
UUPA
merupakan undang-undang yang melakukan pembaruan agraria karena didalamnya
memuat program yang dikenal dengan panca program agraria reform indonesia, yang
meliputi :
1. Pembaruan
hukum agraria melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi
nasional dan pemberian jaminan
kepastian hukum.
2. Penghapusan
hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial ats tanah.
3. Mengakhiri
penghisapan feodal secara berangsur-angsur.
4. Perombakan
pemilikkan dan penguasaan atas tanah serta hubungan-hubungan
hukum yang berhubungan dengan
pengusahaan tanah mewujudkan
pemerataan kemakmuran dan keadilan, yang
kemudian dikenal sebagai
program landreform.
5. Perencanaan persediaan dan peruntukan
bumi,air, dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya serta penggunaanya
secara terncana, sesuai dengan
daya dukung dan
kemampuannya.
2.4 Sifat dan Ruang Lingkup Pengaturan Hukum Tanah
Politik hukum pertanahan pada jaman
HB dengan asas Domein dan Agrarische Wet ditujukan untuk kepentingan Pemerintah
Jajahan dan Kaula Negara tertentu yang mendapat prioritas dan fasilitas dalam
bidang penguasaan dan penggunaan tanah sedangkan golongan bumi putra kurang mendapatkan
perhatian dan perlindungan. Menurut
Agrarische Wet pemerintah HB bertindak sama kedudukannya dengan orang, tampak adanya
campur tangan pemerintah dalam masalah agraria pada umunya, sedangkan setelah Indonesia
merdeka pemerintah bertindak selaku penguasa.
Hukum agraria Negara RI bertujuan untuk mencapai sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat untuk menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila
dan UUD 45 (Pasal 33 ayat 3).
UU
No. 5 Tahun 1960 mengatur:
1.
Hubungan antara bangsa Indonesia dengan BARAK (bumi, air, ruang udara dan
Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya)
yang terkandung di dalamnya.
2.
Hubungan hukum antara negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat
Indonesiadengan
BARAK yang terkandung di dalamnya.
Atas dasar hak menguasai tersebut
maka negara dapat:
- Menentukan bermacam-macam hak atas tanah.
- Mengatur pengambilan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
- Membuat perencanaan/planning mengenai penyediaan, peruntukan dan penggunaan BARAK yang terkandung di dalamnya.
- Mencabut hak-hak atas tanah untuk keperluan kepentingan umum.
- Menerima kembali tanah-tanah yang: ditelantarkan, dilepaskan, subyek hak tidak memenuhi syarat.
- Mengusahakan agar usaha-usaha di lapangan agraria diatur sedemikian rupa sehingga meningkatkan produksi dan kemakmuran rakyat. Tujuan diberikannya hak menguasai kepada negara ialah: untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Hak negara untuk menguasai pada hakekatnya memberi wewenang kepada negara untuk: mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan BARAK.
- Hubungan antara orang baik sendiri-sendiri dan badan hukum dengan BARAK yang terkandung di dalamnya.Yang dimaksud dengan hak atas tanah ialah: “Hak yang memberikan wewenang untuk mempergunakan permukaan bumi atau tanah yang bersangkutan demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang angkasa yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk keperluan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu, dalam batas-batas menurut UU ini dan peraturan hukum lain yang lebih tinggi.Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
2.5 Hukum Agraria Dalam Tata Hukum
Indonesia.
Menurut UUPADengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang bertujuan:
a. Meletak kan dasar-dasar bagi
penyusunan hukum agraria nasional,yang akan merupakan alat untuk membawakan
kemakmuran, kebahagian, dan keadialn bagi negara dan rakyat, terytama rakyat
tani dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
Dasar kenasionalan hukum agraria
yang telah dirumuskan dalam UUPA,adalah:
- Wilayah indonesia yang terdiri dari bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya merupakan satu kesatuan tanah air dari rakyat indonesia yang bersatu sebagai bangsa indonesia (pasal 1 UUPA).
- Bumi air ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya merupakan karunia tuhan yang maha esa kepada bangsa indonesia dan merupakan kekayaan nasional. Untuk itu kekayaan tersebut harus dipelihara dan digunakan untuksebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal1,2,14, dan 15 UUPA).
- Hubungan antara bangsa indonesia dengan bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnyabersifat abadi, sehingga tidak dapat diputuskan oleh siapa pun (pasal 1 UUPA).
- Negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa dan rakyat indonesia diberi wewenang untuk menguasai bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran, rakyat (pasal 2 UUPA).
- Hak ulayat sebagi hak masyarakat huykum adat diakui keberadaanya. Pengakutan tersebut disertai syarat bahwa hak ulayat tersebut masih ada, tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-uandangan yang lebih tinggi (pasal 3 UUPA).
- Subjek hak yang mempunyai hubungan sepenuhnya dengan bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah warga negara indonesia tanpa dibedakan asli dan tidak asli. Badan hukum pada perinsipnya tidak mempunyai hubungan sepenuhnya alam yang terkandung didalamnya (pasal 9, 21,dan 49 UUPA)
b. Meletakkan dasar-dasar untuk
mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan. Dalam rangka mengadakan kesatuan hukum
tersebut sudah semestinya sistem hukum yang akan diberikan harus sesuai dengan
kesadaran hukum masyarakat.
c. Meletakkan dasar-dasar untuk memeberi kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya. Upaya untuk mewujudkan tujuan ini adalah dengan membuat peraturan perundang-undang yang diperintahkan oleh UUPA yang sesuai dengan asas dan jiwa UUPA. Selain itu demngan melakukan pendaftaran tanah atas bidang-bidang tanah yang ada diwilayah indonesia yang bersifat tanah yang bertujuan memberiakn jaminan kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah.
c. Meletakkan dasar-dasar untuk memeberi kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya. Upaya untuk mewujudkan tujuan ini adalah dengan membuat peraturan perundang-undang yang diperintahkan oleh UUPA yang sesuai dengan asas dan jiwa UUPA. Selain itu demngan melakukan pendaftaran tanah atas bidang-bidang tanah yang ada diwilayah indonesia yang bersifat tanah yang bertujuan memberiakn jaminan kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah.
BAB III
KESIMPULAN
Faktor-fakror yang harus diperhatikan dalam pembangunan
hukum agraria nasional, adalah faktor formal, faktor materil,faktor ideal, faktor agraria modern, dan faktor
ideologi politik. Upaya pemerintah indonesia untuk membentuk hukum agraria
nasional yang akan mengantikan hukum agraria kolonial , yang sesuai dengan
pancasila dan UUD 1945 sudah dimulai pada tahun 1948 dengan membentuk
kepentingan yang diberi tugas menyusun undang-undang agraria.
Dan tujuan UUPA Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum
agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk bertujuan mencapai masyarakat
yang adil dan makmur
DAFTAR PUSTAKA
Effendie, B. 1993. Kumpulkan Tulisan Tentang Hukum Tanah. Alumi.
Bandung,
182
hlm.
Harsono, B. 2002. Hukum Agraria Indonesia Djambatam. Jakarta. 777 hlm.
Muchsin, konflik
sumber daya agraria dan upaya penegakan hukumnya,makalah, seminar pertahanan nasional 2002, pembaruan
agraria STPN, yogyakarta
2002.
Notonagoro, politik
hukum dan pembangunan agraria diindonesia, Bina Aksara. Jakarta. 1984.
Perangin, E. Hukum Agraria di Indonesia. CV Rajawali. Jakarta. 317 hlm.
makasih sudah shere, kunjungi juga yaw...
BalasHapusKewenangan Negara dalam Pengadaan Tanah
memperbaiki kesalahan pengajaran Hukum Agraria oleh Gouw Giok Siong dan Boedi Harsono, dalam menegakkan UUPAgraria 1960 serta UUPKehutanan 1967 jo UU No. 40/1999 agar menjadi sesuai dengan HPNI-NKRI, sebagai Konstitusi Indonesia-NKRI ketiga.
BalasHapusref: http://soesangobeng.com/product/%C2%AChpni-nkri-adalah-konstitusi-dasar-negara-indonesia-ke-iii/