Laman

PLEASE YANG COPY-PASTE DARI BLOG, TOLONG DICANTUMKAN ^_^

Rabu, 27 Februari 2013

HUKUM AGRARIA DALAM TATA HUKUM INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN




I.1     LATAR BELAKANG


Proklamasi kemerdekaan RI mempunyai dua arti penting bagi penyusunan hukum agraria nasional, yaitu pertama, bangsa indonesia memutuskan hubungannya dengan hukum agraria kolonial, dan kedua, bangsa indonesia sekaligus menyusun hukum agraria nasional. Pada tanggal 18 Agustus 1945 panitia persiapan kemerdekaan indonesia (PPKI) yang dipimpin oleh soekarno mengadakan sidang, menghasilkan keputusan antara lain ditetapkannya Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sebagai hukum dasar ( konstitisi ) negara RI.
UUD 1945 meletakkan dasar politik agraria nasional yang dimuat dalam pasal 33 ayat 3, yaitu’’bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung untuk sebesarnya kemakmuran rakyat’’.ketentuan ini bersifat imperatif, yaitu mengandung pemerintakepada negara agar bumi,air,dan kekayaan alam alam yang terkandung didalamnya, yang diletakkan dalam penguasaan negara itu dipergunakan untuk mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan demikian, tujuan dari penguasaan oleh negara atas bumi,air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat indonesia.  Ketentuan dasar politik  agraria nasional juga dapat kita lihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang biasa kita sebut dengan UUPA.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah indonesia untuk menyesuaikan hukum agraria kolonial dengan keadaan dan kebutuhan setelah indonesia merdeka, yaitu :


mengunakan kebijaksanaan dan tafsir baru, penghapusan hak-hak kovensi, penghapusan tanah pertikelir, perubahan peraturan persewaan tanaah rakyat, peraturan tambahan untuk mengawasi pemindahan hak atas tanah, peraturan dan tindakan mengenai tanah-tanah perkebunan, kenaikan canon dan ciji, larangan dan penyelesayan soal pemakaian tanah tanpa izin, Peraturan perjanjian bagi hasil (tanah pertanian), dan peralihan tugs dan wewenang.
Mencuatnya kasus-kasus sengketa tanah di Indonesia beberapa waktu terakhir seakan kembali menegaskan kenyataan bahwa selama 62 tahun Indonesia merdeka, negara masih belum bisa memberikan jaminan hak atas tanah kepada rakyatnya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) baru sebatas menandai dimulainya era baru kepemilikan tanah yang awalnya bersifat komunal berkembang menjadi kepemilikan individual.


1.2  Rumusan Masalah
  1. Pengertian hukum Agraria (tanah) ?
  2. Azaz-azaz dan landasan hukum tanah ?
  3. Sifat dan ruang lingkup pengaturan hukum tanah ?
  4. Hukum agraria dalam tata hukum indonesia ?


1.3  Tujuan Penulisan
  1. Menjelaskan pengertian hukum agraria (tanah).
  2. Mendeskripsikan Mengidentifikasikan azaz-azaz dan landasan hukum tanah.
  3. Mengidentifikasikan sifat dan ruang lingkup pengaturan hukum tanah.
  4. Menjelaskan hukum agraria dalam tata hukum indonesia.












BAB II
PEMBAHASAN


2.1   Pengertian Hukum Agraria

Hukum agraria dalam arti sempit yaitu merupakan bagian dari hukum agrarian dalam arti luas  yaitu hukum tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja atau pertanian
Hukum agraria dalam arti luas ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.Hukum agraria memberi lebih banyak keleluasaan untuk mencakup pula di dalamnya berbagai hal yang mempunyai hubungan pula dengannya, tetapi tidak melulu mengenai tanah.
Definisi hukum agraria menurut para ahli :
1.  Mr. Boedi Harsono ,Ialah kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
2.  Drs. E. Utrecht SH,  Hukum agraria menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka.


3.  Bachsan Mustafa SH, Hukum agrarian adalah himpunan peraturan yang mengatur bagaimana seharusnya para pejabat pemerintah menjalankan tugas dibidang keagrariaan
4.  Subekti menjelaskan bahwa “Agraria adalah urusan tanah dan segala apa yang ada di dalamnya dan di atasnya, seperti telah diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria.
5.  Menurut Lemaire, hukum agraria sebagai suatu kelompok hukum yang bulat meliputi bagian hukum privat maupun bagian hukum tata negara dan hukum administrasi negara.
6.  S.J. Fockema Andreae merumuskan Agrarische Recht sebagai keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai usaha dan tanah pertanian, tersebar dalam berbagai bidang hukum (hukum perdata, hukum pemerintahan) yang disajikan sebagai satu kesatuan untuk keperluan studi tertentu.


 2.2 Azaz-azaz Hukum Agraria

  1. Asas nasionalisme Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara baik asli maupun keturunan.
  2. Asas dikuasai oleh Negara Yaitu bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (pasal 2 ayat 1 UUPA).
  3. Asas hukum adat yang disaneer Yaitu bahwa hukum adat yang dipakai sebagai dasar hukum agrarian adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari segi-segi negatifnya
  4. Asas fungsi social Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan(pasal 6 UUPA).
  5. Asas kebangsaan atau ( demokrasi ) Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa setiap WNI  baik asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah..
  6. Asas non diskriminasi ( tanpa pembedaan ) Yaitu asas yang melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesame WNI baik asli maupun keturunanasing jadi asas ini tidak membedakan-bedakan keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak atas tanah.
  7. Asa gotong royong Yaitu asas yang melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesame WNI baik asli maupun keturunanasing jadi asas ini tidak membedakan-bedakan keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak atas tanah.Bahwa segala usaha bersama dalam lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya, Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria (pasal 12 UUPA).
  8. Asas unifikasi Hukum agraria disatukan dalam satu UU yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti hanya satu hukum agraria yang berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.
  9. Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel) Yaitu suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya. Asas ini merupakan kebalikan dari asas vertical (verticale scheidings beginsel ) atau asas perlekatan yaitu suatu asas yang menyatakan segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan benda iu artnya dala sas ini tidak ada pemisahan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya.


 2.3 Landasan Hukum Agraria

UUPA merupakan pelaksanaan pasal 33 ayat (3) UU 1945 sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 2 ayat (1) UUPA, yaitu ats dasar ketentuan dalam pasal 33 pasal ayat (3) undang-undang dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 merupakan landsan konstitusional bagi pembentukan politik dan hukum agraria nasional, yang berisi perintah kepada negara agar bumi, air, dan kekayaan alamyang terkandung didalamnya yang diletakan dalam penguasaan negara itu digunakan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat indonesia.
UUPA mempunyai dua subtansi dari segi berlakunya, yaitu pertama,tidak memberlakukan lagi atau mencabut hukum agraria kolonoial, dan kedua membangun hukum agraria nasional. Menurut boedi harsono, dengan berlakunya UUPA, maka terjadilah perubahan yang fundamental pada hukum agraria diindonesia, terutama hukum dibidang pertanahan. Perubahan yang fundamental ini mengenai struktur perangkat hukum, konsepsi yang mendasari maupun isinya.
UUPA merupakan undang-undang yang melakukan pembaruan agraria karena didalamnya memuat program yang dikenal dengan panca program agraria reform indonesia, yang meliputi :
1.    Pembaruan hukum agraria melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi
        nasional dan pemberian jaminan kepastian hukum.
2.    Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial ats tanah.
3.    Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur.
4.    Perombakan pemilikkan dan penguasaan atas tanah serta hubungan-hubungan
       hukum yang berhubungan dengan pengusahaan tanah mewujudkan
       pemerataan kemakmuran dan keadilan, yang kemudian dikenal sebagai
       program landreform.
5.   Perencanaan persediaan dan peruntukan bumi,air, dan kekayaan alam yang
      terkandung didalamnya serta penggunaanya secara terncana, sesuai dengan
      daya dukung dan kemampuannya.




2.4 Sifat dan Ruang Lingkup Pengaturan Hukum Tanah


Politik hukum pertanahan pada jaman HB dengan asas Domein dan Agrarische Wet ditujukan untuk kepentingan Pemerintah Jajahan dan Kaula Negara tertentu yang mendapat prioritas dan fasilitas dalam bidang penguasaan dan penggunaan tanah sedangkan golongan bumi putra kurang mendapatkan perhatian dan perlindungan.  Menurut Agrarische Wet pemerintah HB bertindak sama kedudukannya dengan orang, tampak adanya campur tangan pemerintah dalam masalah agraria pada umunya, sedangkan setelah Indonesia merdeka pemerintah bertindak selaku penguasa.  Hukum agraria Negara RI bertujuan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat untuk menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 45 (Pasal 33 ayat 3).
UU No. 5 Tahun 1960 mengatur:
1. Hubungan antara bangsa Indonesia dengan BARAK (bumi, air, ruang udara dan
    Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya) yang terkandung di dalamnya.
2. Hubungan hukum antara negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat Indonesiadengan
BARAK yang terkandung di dalamnya.
Atas dasar hak menguasai tersebut maka negara dapat:
  1. Menentukan bermacam-macam hak atas tanah.
  2. Mengatur pengambilan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
    1. Membuat perencanaan/planning mengenai penyediaan, peruntukan dan penggunaan BARAK yang terkandung di dalamnya.
    2. Mencabut hak-hak atas tanah untuk keperluan kepentingan umum.
    3. Menerima kembali tanah-tanah yang: ditelantarkan, dilepaskan, subyek hak tidak memenuhi syarat.
  3. Mengusahakan agar usaha-usaha di lapangan agraria diatur sedemikian rupa sehingga meningkatkan produksi dan kemakmuran rakyat. Tujuan diberikannya hak menguasai kepada negara ialah: untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Hak negara untuk menguasai pada hakekatnya memberi wewenang kepada negara untuk: mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan BARAK.
  4. Hubungan antara orang baik sendiri-sendiri dan badan hukum dengan BARAK yang terkandung di dalamnya.Yang dimaksud dengan hak atas tanah ialah: “Hak yang memberikan wewenang untuk mempergunakan permukaan bumi atau tanah yang bersangkutan demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang angkasa yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk keperluan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu, dalam batas-batas menurut UU ini dan peraturan hukum lain yang lebih tinggi.Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.





2.5 Hukum Agraria Dalam Tata Hukum Indonesia.

Menurut UUPADengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang bertujuan:
a. Meletak kan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional,yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagian, dan keadialn bagi negara dan rakyat, terytama rakyat tani dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
Dasar kenasionalan hukum agraria yang telah dirumuskan dalam UUPA,adalah:
  1. Wilayah indonesia yang terdiri dari bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya merupakan satu kesatuan tanah air dari rakyat indonesia yang bersatu sebagai bangsa indonesia (pasal 1 UUPA). 
  2. Bumi air ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya merupakan karunia tuhan yang maha esa kepada bangsa indonesia dan merupakan kekayaan nasional. Untuk itu kekayaan tersebut harus dipelihara dan digunakan untuksebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal1,2,14, dan 15 UUPA). 
  3. Hubungan antara bangsa indonesia dengan bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnyabersifat abadi, sehingga tidak dapat diputuskan oleh siapa pun (pasal 1 UUPA). 
  4. Negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa dan rakyat indonesia diberi wewenang untuk menguasai bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran, rakyat (pasal 2 UUPA). 
  5.  Hak ulayat sebagi hak masyarakat huykum adat diakui keberadaanya. Pengakutan tersebut disertai syarat bahwa hak ulayat tersebut masih ada, tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-uandangan yang lebih tinggi (pasal 3 UUPA).
  6. Subjek hak yang mempunyai hubungan sepenuhnya dengan bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah warga negara indonesia tanpa dibedakan asli dan tidak asli. Badan hukum pada perinsipnya tidak mempunyai hubungan sepenuhnya alam yang terkandung didalamnya (pasal 9, 21,dan 49 UUPA)


b.  Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.  Dalam rangka mengadakan kesatuan hukum tersebut sudah semestinya sistem hukum yang akan diberikan harus sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat.

c.  Meletakkan dasar-dasar untuk memeberi kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.  Upaya untuk mewujudkan tujuan ini adalah dengan membuat peraturan perundang-undang yang diperintahkan oleh UUPA yang sesuai dengan asas dan jiwa UUPA. Selain itu demngan melakukan pendaftaran tanah atas bidang-bidang tanah yang ada diwilayah indonesia yang bersifat tanah yang bertujuan memberiakn jaminan kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah.
























BAB III
KESIMPULAN


Faktor-fakror yang harus diperhatikan dalam pembangunan hukum agraria nasional, adalah faktor formal, faktor materil,faktor  ideal, faktor agraria modern, dan faktor ideologi politik. Upaya pemerintah indonesia untuk membentuk hukum agraria nasional yang akan mengantikan hukum agraria kolonial , yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 sudah dimulai pada tahun 1948 dengan membentuk kepentingan yang diberi tugas menyusun undang-undang agraria.
Dan tujuan UUPA Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk bertujuan mencapai masyarakat yang adil dan makmur























DAFTAR PUSTAKA


Effendie, B.  1993.  Kumpulkan Tulisan Tentang Hukum Tanah. Alumi. Bandung,
182 hlm.

Harsono, B.  2002.  Hukum Agraria Indonesia Djambatam.  Jakarta.  777 hlm.

Muchsin, konflik sumber daya agraria dan upaya penegakan hukumnya,makalah, seminar pertahanan nasional 2002, pembaruan agraria STPN, yogyakarta
2002.

Notonagoro, politik hukum dan pembangunan agraria diindonesia, Bina     Aksara.  Jakarta.  1984.

Perangin, E. Hukum Agraria di Indonesia.  CV Rajawali.  Jakarta.  317 hlm.

Soeprapto. Undang-undang pokok Agraria dalam peraktek.  Universitas indonesia             perss.    Jarkarta 1986.

2 komentar:

  1. memperbaiki kesalahan pengajaran Hukum Agraria oleh Gouw Giok Siong dan Boedi Harsono, dalam menegakkan UUPAgraria 1960 serta UUPKehutanan 1967 jo UU No. 40/1999 agar menjadi sesuai dengan HPNI-NKRI, sebagai Konstitusi Indonesia-NKRI ketiga.

    ref: http://soesangobeng.com/product/%C2%AChpni-nkri-adalah-konstitusi-dasar-negara-indonesia-ke-iii/

    BalasHapus