Laman

PLEASE YANG COPY-PASTE DARI BLOG, TOLONG DICANTUMKAN ^_^

Kamis, 27 Juni 2013

KELEMBAGAAN NEGARA






I.  PENDAHULUAN


1.1.  Latar Belakang dan Masalah

Sistem ketatanegaraan suatu negara mempunyai ciri-ciri khas yang tertuang dalam konstitusi .  Konstitusi ini merupakan bagian dari  tata hukum suatu negara yang secara khusus mengatur organisasi kenegaraan.  Oleh sebab itu negara dan kostitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.

Setiap negara memiliki konstitusi yang lebih dikenal dengan istilah undang-undang dasar (UUD).  Negara Republik Indonesia memiliki sistem pemerintahan negara  berdasarkan UUD 45.  Berdasarkan undang-undang tersebut  bentuk Negara Indonesia adalah republik dan menganut kedaulatan  rakyat dengan  sistem pemerintahan presidentil.  Sistem tersebut dalam prakteknya di Indonesia mengembangkan ajaran Trias Politika Montesquieu tidak murni.[1]  Dengan menggunakan ajaran tersebut maka mekanisme sistem politik negara kita terdapat kehidupan politik meliputi suprastruktur politik dan infrastruktur politik.  Suprastruktur politik di Indonesia meliputi lembaga legislatif (DPR), lembaga eksekutif (presiden), dan lembaga yudikatif (MA); khususnya di negara kita terdapat lembaga lainnya yaitu MPR, DPR, dan BPK.  Oleh sebab itu negara kita menerapkan ajaran Trias Politika tidak murni.[2]  Infrastruktur politik dapat terdiri dari  komponen-komponen politik yaitu partai politik, golongan kepentingan, golongan penekan, dan alat komunikasi politik.



Dadal organisasi negara terdapat lembaga-lembaga negara yang merupakan alat perlengkapan negara.  Hubungan tata kerja antarlembaga negara dalam menyelenggarakan kehidupan organisasi negara menimbulkan sistem ketatanegaraan menurut UUD 45 berlaku di Negara RI.  Dalam undang-undang tersebut dibatasi mengenai kelembagaan  negara  tingkat pusat yaitu MPR, presiden, DPA, DPR, BPK, dan MA.  Hubungan tata kerja antarlembaga negara tersebut  menurut konstitusi UUD 45 dinyatakan dengan tegas  pemisahan antara kekuasaan legislatif (DPR) dan kekuasaan eksekutif (presiden) yang satu sama lainnya  tidak dapat mempengaruhi.  Lebih lanjut dikatakan bahwa pelaksanaan pemerintahan diserahkan kepada presiden, sedangkan kekuasaan kehakiman (pengadilan) menjadi tanggungjawab MA.[3]  Selain lembaga-lembaga negara tersebut, di Indonesia ditambahkan kekuasaan konstitutif (MPR), insfektif (BPK), dan konsultatif (DPA); juga presiden dapat diberhentikan oleh MPR  bila melanggar GBHN  yang ditetapkan oleh MPR.  Dengan adanya penambahan sistem pembagian kekuasaan  tersebut  dan presiden dapat diberhentikan oleh MPR  maka hubungan kerja antarlembaga negara tingkat pusat bukan sistem pemerintahan presidentil murni tetapi negara kita menganut sistem presidentil tidak murni.

1.2  Rumusan Masalah

Rumusan masalah yang diajukan adalah
 l.  Apakah pengertian kelembagaan negara?
2.  Bagaimana keberadaan kelembagaan negara menurut UUD 45?
3.  Bagaimana hubungan antarkelembagaan negara menurut UUD 45?




1.3  Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan ini adalah
 l.  Untuk mengetahui pengertian kelembagaan negara.
2.  Untuk mengetahui keberadaan kelembagaan negara menurut UUD 45.
3.  Untuk mengetahui hubungan antarkelembagaan negara menutut UUD 45.

l.4  Manfaat Penulisan

 l.  Menambah pengetahuan mengenai pengertian kelembagaan negara.
2.  Menambah pengetahuan mengenai keberadaan kelembagaan negara menurut
     UUD 45.
3.  Menambah pengetahuan mengenai hubungan antarkelembagaan negara     
     menurut UUD 45.












II.  PEMBAHASAN


  2.1  Pengertian Kelembagaan Negara

Lembaga adalah cetakan, model, takaran, badan untuk sesuatu ukuran (usaha).[4]
Lembaga adalah badan (organisasi) bertujuan untuk melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha.[5]       


Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.
Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah:
 
1.  Masyarakat 
Masyarakat merupakan unsur terpenring dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesna suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.


2. Wilayah (teritorial)
Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.
Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Pada sisi lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah suatu negara.

3. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
Ada empat macam teori mengenai suatu kedaulatan, yaitu teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat.
Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi) dan pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).   Kelembagaan negara adalah badan-badan negara dalam lingkungan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.



2.2  Kelembagaan Negara Menurut UUD 45

Mekanisme sistem politik suatu negara, umumnya meliputi dua suasana (kehidupan) politik yaitu[6]
1.   Suprastruktur politik (suasana kehidupan politik pemerintahan) yaitu hal-hal
      yang bersangkutan dengan kehidupan lembaga-lembaga negara yang ada serta
      hubungan kekuasaannya antara satu dengan lainnya
2.   Infrastruktur politik (suasana kehidupan politik rakyat) yaitu suasana politik
      yang  terdapat di dalam kehidupan masyarakat yang memberikan pengaruh
      terhadap tugas-tugas dari lembaga-lembaga negara dalam suasana
      pemerintahan.

Infrastruktur menggambarkan suasana kehidupan politik rakyat  yang terdapat di dalam kehidupan masyarakat.  Suasana kehidupan politik rakyat ini menggambarkan berbagai kekuatan  atau persekutuan politik rakyat yang  terdiri dari partai politik, golongan kepentingan, golongan penekan, tokoh-tokoh politik, dan media komunikasi politik.[7]


Lebih lanjut dikatakan bahwa supra  struktur menggambarkan suatu suasana kehidupan pemerintahan.  Hal ini tampak pada lembaga-lembaga pemerintahan, lembaga-lembaga negara yang mempunyai peranan dalam proses kehidupan pemerintahan.  Pada kenyataannya lembaga-lembaga negara yang mempunyai peranan dalam menentukan proses kehidupan berdaulat rakyat.  Dengan demikian antara kehidupan infrastruktur dan suprastruktur dapat mempengaruhi satu sama lain.

Ssuasana kehidupan politik rakyat menurut UUD 45  dalam kaitannya dengan pelaksanaan kedaulatan rakyat adalah suprastruktur meliputi hubungan tata kerja unsur lembaga negara MPR, BPK, DPR, presiden, DPA, dan  MA; sedangkan infrastruktur meliputi suasana politik dalam kehidupan masyarakat, misalnya adanya perpol, golongan kepentingan, golongan penekan, tokoh politik, dan media komunikasi politik.

Dalam organisasi negara terdapat lembaga-lembaga negara yang merupakan alat pelengkap dari negara.  Hubungan tata kerja antara lembaga negara sebagai satu kesatuan dalam penyelengaraan kehidupan organisasi negara menimbulkan sistem ketatanegaraan.  Sistem ketatanegaraan menurut UUD 45  dibatasi mengenai kelembagaan negara tingkat pusat yaitu lembaga tertinggi negara dan lembaga-lembaga tinggi negara serta hubungannya, terutama hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif yang mewujutkan sistem ketatanegaraan atau sistem pemerintahan negara.

Ketatanegaraan Indonesia  telah mengalami perubahan  struktur yaitu struktur krtatanegaraan sebelum perubahan (amandemen) UUD45 dan struktur ketatanegaraan  setelah perubahan (amandemen) UUD 45.[8]  Struktur


ketatanegaraan sebelum perubahan UUD 45 terdapat enam lembaga negara yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.  Struktur ketatanegaraan sesudah perubahan UUD 45 terdapat BPK, MPR (DPD dan DPR), Presiden (wakil presiden dan para menteri), dan kekuasaan kehakiman (MA, KY, dan MK).



Majelis permusyawaratan rakyat (MPR) 

Majelis permusyawaratan rakyat sebelum amandemen (perubahan) UUD 45  mempunyai susunan dan keanggotaan terdiri atas  anggota-anggota DPR, utusan organisasi peserta pemilu, utusan daerah, utusan golongan karya ABRI, dan


utusan golongan sebagaimana ditentukan UUD 45.  Kekuasaan (wewenang) MPR adalah  sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di dalam negara, menetapkan UUD dan GBHN, memilih presiden dan wakil presiden, dan mengubah UUD 1945.  Sidang-sidang MPR meliputi sidang umum, sidang istimewa, dan keputusan-keputusan majelis permusyawaratan rakyat.  

Tugas-tugas pokok MPR setelah amandemen UUD 1945 hanya menetapkan dan mengubah UUD 1945  serta melantik,memberhentikan presiden, dan wakil presiden sesuai dengan UUD 1945.  Kedudukan MPR tidak sebagai lembaga tertinggi negara tetapi  MPR sebagai lembaga tinggi negara  setara dengan lembaga tinggi negara lainnya.

Dewan perwakilan rakyat (DPR)

Dewan perwakilan rakyat sebelum UUD 1945 diamandemen mempunyai susunan keanggotaan DPR terdiri atas organisasi peserta pemilu dan golongan karya ABRI.  Dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan legislatif. Dalam praktek ketatanegaraan Indonesia, banyak RUU yang berasal dari pemerintahan, sementara RUU usul inisiatif DPR hampir tidak dijumpai.  Hal ini disebabkan (l) dalam kenyataannya pihak pemerintah (presiden) yang lebih banyak mengetahui persoalan kongkrit dalam kehidupan kemasyarakatan, (2) pemerintahan lebih banyak mempunyai tenaga ahli dibidang pembangunann dan kehidupan kenegaraaan, dan (3) prosedur  membicarakan RUU usul inisiatif lebih berat daripada prosedur yang harus dilaksanakan dalam pembicaraaan RUU dari pemerintah.

Tugas-tugas pokok DPR  sebagai lembaga legislatif adalah (1) membuat undang-undang dan ikut serta menentukan kebijaksanaan pemerintahan, oleh karena itu pada umumnya DPR mempunyai hak inisiatif anggota, hak amamdemen, dan hak budget serta (2) melakukan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan, oleh karena itu DPR mempunyai hak-hak:  hak mengajukan pertanyaan, hak interpelasi, dan hak angket.

Dewan perwakilan rakyat setelah UUD 45 diamandemen memilih anggotanya melalui pemilu, pemilu ini bertujuan  untuk memilih partai.  Partai yang mendapatkan  suara banyak dapat mendudukkan anggotanya  di DPR.  T ugas dan wewenang DPR adalah membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama, menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)  bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 45, undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya. 

Majelis permusyawaratan rakyat mempunyai anggota DPR dan DPD yang semuanya dipilih melalui pemilu.  Adanya DPD ini . untuk menyeimbangkan yang berkaitan dengan kebijakan di pusat dan di daerah.  Dewan ini mempunyai tugas dan wewenang adalah mengajukan rencana undand-undang otonomi daerah kepada DPR, hubungan antara pusat dan daerah, dan sumber daya ekonomi.  Dewan ini juga memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, RUU tentang pajak, pendidikan, dan agama.  Kedua dewan ini mempunyai perbedaan, DPR merupakan lembaga aspirasi politik, sedangkan DPD merupakan penyalur aspirasi  keragaman daerah.

Presiden

Presiden berdasarkan UUD 1945  bahwa presiden ialah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara, presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi,  presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri.  Para menteri dianggkat dan diberhentikan oleh presiden, para menteri tersebut tidak bertanggungjawab kepada DPR.   Kekuasaan presiden sebagai kepala negara berhubungan dengan kekuasaan militer, kekuasaan diplomatik, kekuasaan yudikatif, dan kekuasaan yang merupakan hak istimewa presiden (prerogatif).

Berdasarkan UUD 45  yang telah diamandemen, pasangan presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik sebelum pemilu dimulai. Presiden terpilih menjalani masa jabatannya selama lima tahun.  Tugas dan wewenang presiden adalah membentuk UU yang dibahas dengan DPR untuk mendapatkan persetujuan bersama, menyusun dan menetapkan APBN bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPR, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD RI 1945, undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya.  Presiden juga melakukan tugas-tugas kenegaraaan, bila presiden tugas keluar negeri  maka wakil presiden menggantikan  tugas-tugas presiden.  Menteri adalah orang-orang yang diangkat oleh presiden untuk membantu memperlancar pekerjaan presiden.  Menteri dibagi tiga yaitu menteri departemen, memteri negara, dan menteri koordinator.

Dewan pertimbangan agung (DPA)

Berdasarkan UUD 45 yang belum diamandemen, DPA berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan kepada pemerintah.  Dewan ini sebagai badan penasehat pemerintah yang mempunyai kewajiban memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada pemerintah (presiden).  Keberadaan DPA berfungsi mendampingi pemerintah tidak terlepas dari azas kekeluargaan yang dianut oleh UUD 45  yang dapat memberi ciri tersendiri dalam sistem kelembagaan negara di Indonesia.  Keberadaan DPA setelah UUD 45 diamandeman, DPA  tidak termasuk dalam lembaga tinggi negara.

Badan pengawas keuangan (BPK)

Badan ini sebelum UUD 45 diamandemen , BPK adalah lembaga atau badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara.  Badan ini merupakan lembaga tinggi negara yang terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.  Badan ini bersama DPR  mengawasi pemerintah, khususnya dalam pendayagunaan keuangan negara dengan cara melakukan pemeriksaan penggunaan keuangan negara.  Tugas BPK dapat dikatakan bersifat teknis operatif, tidak bersifat politis.  Oleh karena itu kewenangan BPK hanya melakukan pemeriksaan apakah anggaran telah digunakan untuk mencapai sasaran yang ditujukan dan apakah penggunaan itu sesuai dengan ketentuan dengan UU yang berlaku.  Badan ini tidak mempunyai kewenangan lain, kecuali memberitahukan hasil pemeriksaan itu kepada DPR.

Badan ini setelah UUD 45 diamandemen mempunyai anggota lembaga yang dipilih oleh DPR dengan pertimbangan dari DPD.  Badan ini independen artinya kerja mereka tidak dipengaruhi oleh badan lain sehingga hasil kerjanya jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.   Badan pengawas keuangan mempunyai tugas yaitu memeriksa pengelolaan keuangan negara dan memeriksa pelaksanaan APBN.

Mahkamah agung (MA)

Badan ini sebelum UUD 45 diamandemen adalah salah satu lembaga tinggi negara dan merupakan pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan.  Mahkamah agung mempunyai wewenang yaitu menguji secara materil hanya terhadap peraturan perundang-undangan dibawah undang-ungang, menyatakan tidak ada  semua peraturan perundang-undangan  dari tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas  alasan bertentangan dengan  peraturan perundang-undangan yang lenih tinggi, memberikan nasehat hukum kepada presiden  selaku kepala negara  dalam rangka pemberian atau penolakan grasi, dan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada lembaga tinggi negara yang lain. 

Badan ini setelah UUD 45 diamandemen, badan ini berubah menjadi lembaga yudikatif yang membawahi MA, MK, dan KY.  
 Mahkamah agung adalah badan  yang melaksanakan kekuasaan kehakiman.  Mahkamah agung menjalankan dan melaksanakan peradilan guna menegakkan  hukum dan keadilan, tetapi tidak semua masalah hukum harus ke MA; bila masalah hukum tidak selesai  dipengadilan negeri dan pengadilan tinggi  maka masalah tersebut dibawa ke MA.

Mahkamah konstitusi (MK) adalah lembaga negara yang ada  setelah ada amandemen UUD45, jika ada undang-undang yang tidak disukai oleh masyarakat atau dianggap tidak adil; masyarakat bisa mengadu  ke MK.  Badan ini membahas tuntutan tersebut, jika ternyata UU  tersebut melanggar peraturan  lain seperti UUD 45  maka UU tersebut dapat dibatalkan.

Komisi yudisial (KY)  berfungsi untuk mengawasi pros3es pengangkatan hakim agung serta hakim-hakim lainnya di dalam pengadilan sehingga diperoleh hakim yang baik, adil dan bebas korupsi.     



2.3  Hubungan Antarkelembagaan Negara Menurut UUD 45

Hubungan antara MPR dan DPR

Kedua badan ini sebelum UUD 45 diamandemen. MPR  mempunyai kedudukan tertinggi  di antara lembaga tinggi negara lainnya dan merupakan lembaga yang mempunyai eksistensi sendiri, mandiri di antara lembaga tinggi negara yang lain.  Dalam keanggotaannya, semua anggota DPR juga anggota MPR.

Dewan perwakilan rakyat  mempunyai fungsi pengawasan, dewan ini berkewajiban mengawasi tindakan presiden dalam rangka melaksanakan haluan negara yang ditetapkan oleh majelis.  Oleh sebab itu bila dewan menganggap bahwa presiden sungguh-sunguh telah melanggar haluan negara yang telah ditetapkan oleh UUD atau oleh majelis, maka dewan dapat meminta  pertanggungjawaban presiden.

Dari sisi lain tugas pengawasan dewan diiringi dengan kedudukan anggota dewan menjadi anggota majelis akan memperkuat kedudukan dewan disamping presiden sebagai kepala eksekurif, sebab presiden tidak akan dapat membubarkan dewan; karena membubarkan dewan akan berarti mebubarkan majelis.  Perangkapan anggota dewan menjadi anggota majelis dapat mengakibatkan ketergantungan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang kedaulatan rakyat kepada DPR.

Hubungan MPR dan Presiden

Undang-undang dasar 1945 menetapkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR.  Majelis ini yang memegang kekuasaaan negara yang tertinggi, sedangkan presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh majelis.  Presiden diangkat oleh majelis, ia adalah mandataris majelis, ia wajib menjalankan putusan-putusan majelis.  Presiden tidak neben akan tetapi untergeordnet kepada majelis.  Presiden adalah  penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi bahwa dengan adanya mandat dari majelis tidak berarti kedudukan majelis terlimpah pada presiden.  Presiden sebagai mandataris tidak mengganti kedudukan majelis, tetapi sebagai pelaksana yang menjalankan keputusan-keputusan majelis.  Ketentuan UU dan penjelasannya tidak menegaskan sejarah formal bahwa MPR mempunyai kewenangan memberhentikan  presiden.  Menurut pasal 7 UUD 45, presiden akan berhenti sesudah memangku jabatannya selama lima tahun dan sesudah itu dapat dipilih kembali.

Majelis permusyawaratan rakyat menenatpkan mempunyai wewenang untuk mencabut mandat dan mandataris sesungguhnya melanggar haluan negara dan atau UU.  Dengan demikian presiden hanya dapat memberhentikan dalam masa jabatannya  jika terdapat keadaan luar biasa (istimewa) dan dilakukan dalam sidang istimewa.  Majelis sebagai lembaga yang mengangkat presiden, majelis dapat pula memberhentikan presiden karena permintaan sendiri atau berhalangan tetap, sebelum habis masa jabatannya.

Hubungan antara presiden dan DPR

Presiden dan DPR merupakan dua lembaga tinggi negara yang mempunyai kedudukan berdampingan sederajat.  Presiden merupakan pihak eksekutif dan DPR merupakan pihak legislatif.  Kedua lembaga negara tersebut kedudukannya di bawah MPR, apabila presiden adalah mandataris majelis, maka DPR  (anggota majelis) merupakan bagian dari majelis.  Presiden berdampingan dengan DPR, presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara.  Oleh karena itu presiden harus berkerja sama dengan dewan, artinya kedudukan presiden tidak tergantung dari dewan.  Menurut UUD 45 bahwa presiden tidak dapat membubarkan dewan, sebaliknya dewan tidak dapat menjatuhkan presiden dan para menterinya sebagai pembantu presiden.  Dalam menjalankan tugas-tugas eksekutif dan para menteri mendapat pengawasan dari DPR, tetapi tingkat pengawasan ini tetap terikat oleh huubngan partnership, sehingga dalam sistem UUD 45 tingkat pengawasan tiu tidak sampai pada kewenangan meminta pertanggungjawaban yang mengakibatkan jatunya presiden  dan para menteri oleh DPR. 

Meskipun para menteri tidak bertanggungjawab kepada dewan, karena para menteri yang menjalankan kekuasaan pemerintahan dalam praktek, maka yang banyak berhubungan dengan DPR adalah para menteri, baik dalam pembuatan UU, penetapan APBN, dan menjelaskan kebijaksanaan pemerintah.  Presiden berhubungan dengan dewan secara formal pada waktu penyampaian rencana APBN pada tiap-tiap awal tahun, sekaligus penyampaian kebijaksanaan pemerintahan pada tahun anggaran tersebut. Serta pada pidato kenegaraan menjelang hari ulang tahun proklamasi.












III.  KESIMPULAN


Berdasarkan  penulisan makalah ini dapat disimpulkan bahwa
 l.  Kelembagaan negara tingkat pusat  termasuk bagian suasana (kehidupan
     politik)  suprastruktural politik pemerintahan, tampak lembaga-lembaga negara
     yang mempunyai dalam menentukan proses kehidupan pemerintahan.
2.  Kelembagaan negara sebelum UUD 45 diamandemen terdiri atas lembaga
     MPR negara tertinggi yang membawahi DPR, Presiden, DPA, BPK, dan MA.
3.  Kelembagaan negara setelah UUD 45 diamandemen bahwa  UUD 45 menjadi
     pedoman membawahi  semua lembaga tinggi negara yaitu MPR (DPR dan  
     DPD), Presiden (wakil presiden dan para menteri), BPK, kekuasaan kehakiman
     (MA, MK, dan KY).
4.  Kehidupan politik suprastruktur dan infrastruktur saling mempengaruhi satu
     sama lain sehingga keduanya mempengaruhi kehidupan masyarakat dalam
     mewujudkan tujuan Negara RI berdasarkan UUD 45.











DAFTAR PUSTAKA


Y. Neta.  2011.  Hukum Ilmu Negara.  LP Unila.  Bandar Lampung.  Hlm. 108-
112.

H.D. Thaib, J. Hamidi, dan N. Huda.  2006.  Teori dan Hukum Konstitusi.  PT
Raja Grafindo Persada.  Jakarta.  Hlm. 47-50.

Sorhino.  2005.  Ilmu Negara.  Liberty.  Yogyakarta.  Hlm. 248-257.

H. Ahmad dan A. Santoso.  1996.  Kamus Pintar Bahasa Indonesia.  Pajar Mulya. 
Surabaya.  Hlm. 246-247.

Sudarsono.  2007.  Kamus Hukum.  Asdi Mahasatya.  Jakarta.  Hlm. 246-247.

B.H.C. Handoyo dan Y. Thresianti.  2000.  Dasar-Dasar Hukum Tata Indonesia. 
Universitas Atmajaya.  Yogyakarta.  Hlm. 113-119.

R. Daman.  1993.  Hukum Tata Negara Suatu Pengantar.  PT Raja Grafindo
Persada.  Jakarta.  Hlm. 164-167.

Anonim.  UUD 45.  Pustaka Agung Harapan.  Surabaya.  Hlm  122-128.

Nurcahjo. Hendra. Ilmu Negara, cet. 1, Jakarta : PT. RajaGraindo Persada, 2005

Kusnardi. Moh, Ibrohim, Harmaily. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, cet.7, Jakarta: CV. Sinar Bakti, 1988

Thaib. Dahlan  dkk, Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta : Grafindo, 1999

                                                                                                                                                                                                                                 


[1] Y. Neta.  2011.  Hukum Ilmu Negara.  LP Unila.  B. Lampung.  Hlm. 108-112.
[2] H.D. Thaib, J. Hamidi, dan N Huda.  2006.  Teori dan Hukum Konstitusi.  PT Raja Grafindo Persada.  Jakarta.  Hlm. 47-50.
[3] Sorhino.  2005.  Ilmu Negara.  Liberty.  Yogyakarta.  Hlm. 248-257.
[4] H. Ahmad dan A. Santoso.  1996.  Kamus Pintar Bahasa Indonesia.  Pajar Mulya.  Surabaya.  Hlm. 246-247.
[5] Sudarsono.  2007.  Kamus Hukum.  Asdi Mahasatya.  Jqakarta.  Hlm. 246-247.
[6] B.H.C. Handoyo dan Y. Thresianti.  2000.  Dasar-Dasar Hukum Tata Indonesia.  Universitas
   Atmajaya.  Yogyakarta.  Hlm. 113-119.
[7] R. Daman.  1993.  Hukum Tata Negara 9 Suatu Pengantar.  PT Raja Grafindo Persada.  Jakarta. 
   Hlm. 164-167.
[8] Anonim.  UUD 45.  Pustaka Agung Harapan.  Surabaya.  Hlm  122-128.