Karantina Tumbuhan dalam Mencegah Masuknya Eceng Gondok Sebagai Gulma Invansif
Spesies invasif adalah spesies yang muncul sebagai
akibat dari aktivitas manusia, melampaui penyebaran normalnya yang dapat
mengancam lingkungan, pertanian dan sumber daya yang lainnya. Spesies invasif yang akan dibahas yaitu
spesies pada tumbuhan yang sifatnya mengganggu seperti gulma. Karakter
spesies invasif antara lain tumbuh cepat, reproduksi cepat, kemampuan menyebar
tinggi, toleransi terhadap kondisi lingkungan, reproduksi aseksual, dan
berasosiasi dengan manusia.
Sifat invasif gulma dapat terjadi
pada tumbuhan akuatik ataupun tumbuhan terestrial. Tumbuhan akuatik dapat berubah status menjadi
gulma jika keberadaan nya bersifat mengganggu kepentingan manusia dalam
memanfaatkan perairan. Banyak contoh
tumbuhan akuatik yang menjadi invasif ketika diintroduksi ke luar daerah
aslinya. Tumbuhan akuatik dapat menjadi gulma diduga antara lain terjadi karena
tumbuhan tersebut tidak lagi dikendalikan oleh musuh alami, ataupun adanya
tekanan kompetisi dari spesies tumbuhan lain yang mempunyai karakter sama.
Contohnya adalah eceng gondok (Eichornia crassipes) yang didatangkan hanya karena tertarik pada keindahan
bunganya. Spesies ini telah menjadi
pengganggu di banyak daerah terutama habitat perairan.
Gulma eceng gondok
dikenal sangat invasif karena spesies tumbuhan ini memiliki daya adaptasi yaitu
dapat hidup pada daerah tropis dan subtropis serta laju reproduksi yang tinggi
dilihat dari reproduksi secara seksual melalui biji dan aseksual dengan
stolon. Pada kondisi lingkungan yang
menguntungkan eceng gondok dapat menghsilkan 3000 individu baru dalam kurun
waktu 50 hari.
Penyebaran eceng
gondok dilaporkan pertama kali berasal dari Amerika yang digunakan sebagai
tanaman hias kolam, kemudian menyebar hingga Indonesia. Penyebaran di Indonesia sendiri sudah
menyeluruh ke semua daerah seperti sumatera, jawa, kalimantan dan Irian
Jaya.
Keberadaan eceng
gondok tersebut membawa masalah terutama pada ekosistem perairan. Kerugian yang ditimbulkan seperti menutup
permukaan air, pendangkalan danau, penurunan pertumbuhan ikan dan tumbuhan air
dikarenakan rendahnya oksigen dalam air.
Dari segi ekonomi eceng gondok yang menutupi permukaan air dapat
menghambat pelayaran pada daerah-daerah yang masih bergantung pada sistem
transportasi air. Selain itu gulma
tersebut dapat menurunkan nilai jual terutama pada tempat-tempat wisata.
Karena gulma invasif
dapat mengancam kelestarian keanekaragaman hayati sehingga diperlukan peraturan
untuk mengendalikan introduksi dan penyebaran gulma invasif di Indonesia.
Disinilah peran dari Karantina Tumbuhan diperlukan dalam mencegah berkembangnya
gulma invasif. Karantina Tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan
tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dari luar negeri dan dari suatu
Area ke Area lain di dalam negeri. Karantina
Tumbuhan merupakan filter, yakni menyaring pemasukan tumbuhan dan bukan sebagai
penghalang yang melarang setiap usaha pemasukan tumbuhan dan bagian-bagiannya. Karantina Tumbuhan menempatkan upaya
melindungi dan melestarikan sumber daya hayati sebagai bagian dari pembangunan
sistem dan usaha agribisnis.
Namun, sangat disayangkan Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati (2011) menyatakan sampai saat ini peraturan yang khusus mengatur tentang spesies asing invasif belum terdapat di Indonesia. Peraturan hanya berdasarkan Konvensi PBB tentang keanekaragaman hayati (United Nations Convention on Biological Diversity (CBD) mengamanatkan agar setiap negara peserta perjanjian (termasuk Indonesia) berkewajiban mencegah pemasukan, mengawasi, dan melakukan mitigasi terhadap IAS yang mengancam ekosistem, habitat, dan spesies lainnya. Indonesia sendiri telah meratifikasi perjanjian CBD ini melalui Undang-undang No. 7 tahun 1995 dan Undang-undang No. 21 tahun 2004 tentang Ratifikasi Protokol Cartagena. Selain itu juga telah diundangkan beberapa produk hukum Indonesia berkaitan dengan IAS, antara lain Undang-undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; Undang-undang No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar