Laman

PLEASE YANG COPY-PASTE DARI BLOG, TOLONG DICANTUMKAN ^_^

Rabu, 27 Februari 2013

HUKUM AGRARIA DALAM TATA HUKUM INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN




I.1     LATAR BELAKANG


Proklamasi kemerdekaan RI mempunyai dua arti penting bagi penyusunan hukum agraria nasional, yaitu pertama, bangsa indonesia memutuskan hubungannya dengan hukum agraria kolonial, dan kedua, bangsa indonesia sekaligus menyusun hukum agraria nasional. Pada tanggal 18 Agustus 1945 panitia persiapan kemerdekaan indonesia (PPKI) yang dipimpin oleh soekarno mengadakan sidang, menghasilkan keputusan antara lain ditetapkannya Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sebagai hukum dasar ( konstitisi ) negara RI.
UUD 1945 meletakkan dasar politik agraria nasional yang dimuat dalam pasal 33 ayat 3, yaitu’’bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung untuk sebesarnya kemakmuran rakyat’’.ketentuan ini bersifat imperatif, yaitu mengandung pemerintakepada negara agar bumi,air,dan kekayaan alam alam yang terkandung didalamnya, yang diletakkan dalam penguasaan negara itu dipergunakan untuk mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan demikian, tujuan dari penguasaan oleh negara atas bumi,air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat indonesia.  Ketentuan dasar politik  agraria nasional juga dapat kita lihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang biasa kita sebut dengan UUPA.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah indonesia untuk menyesuaikan hukum agraria kolonial dengan keadaan dan kebutuhan setelah indonesia merdeka, yaitu :


mengunakan kebijaksanaan dan tafsir baru, penghapusan hak-hak kovensi, penghapusan tanah pertikelir, perubahan peraturan persewaan tanaah rakyat, peraturan tambahan untuk mengawasi pemindahan hak atas tanah, peraturan dan tindakan mengenai tanah-tanah perkebunan, kenaikan canon dan ciji, larangan dan penyelesayan soal pemakaian tanah tanpa izin, Peraturan perjanjian bagi hasil (tanah pertanian), dan peralihan tugs dan wewenang.
Mencuatnya kasus-kasus sengketa tanah di Indonesia beberapa waktu terakhir seakan kembali menegaskan kenyataan bahwa selama 62 tahun Indonesia merdeka, negara masih belum bisa memberikan jaminan hak atas tanah kepada rakyatnya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) baru sebatas menandai dimulainya era baru kepemilikan tanah yang awalnya bersifat komunal berkembang menjadi kepemilikan individual.


1.2  Rumusan Masalah
  1. Pengertian hukum Agraria (tanah) ?
  2. Azaz-azaz dan landasan hukum tanah ?
  3. Sifat dan ruang lingkup pengaturan hukum tanah ?
  4. Hukum agraria dalam tata hukum indonesia ?


1.3  Tujuan Penulisan
  1. Menjelaskan pengertian hukum agraria (tanah).
  2. Mendeskripsikan Mengidentifikasikan azaz-azaz dan landasan hukum tanah.
  3. Mengidentifikasikan sifat dan ruang lingkup pengaturan hukum tanah.
  4. Menjelaskan hukum agraria dalam tata hukum indonesia.












BAB II
PEMBAHASAN


2.1   Pengertian Hukum Agraria

Hukum agraria dalam arti sempit yaitu merupakan bagian dari hukum agrarian dalam arti luas  yaitu hukum tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja atau pertanian
Hukum agraria dalam arti luas ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.Hukum agraria memberi lebih banyak keleluasaan untuk mencakup pula di dalamnya berbagai hal yang mempunyai hubungan pula dengannya, tetapi tidak melulu mengenai tanah.
Definisi hukum agraria menurut para ahli :
1.  Mr. Boedi Harsono ,Ialah kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
2.  Drs. E. Utrecht SH,  Hukum agraria menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka.


3.  Bachsan Mustafa SH, Hukum agrarian adalah himpunan peraturan yang mengatur bagaimana seharusnya para pejabat pemerintah menjalankan tugas dibidang keagrariaan
4.  Subekti menjelaskan bahwa “Agraria adalah urusan tanah dan segala apa yang ada di dalamnya dan di atasnya, seperti telah diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria.
5.  Menurut Lemaire, hukum agraria sebagai suatu kelompok hukum yang bulat meliputi bagian hukum privat maupun bagian hukum tata negara dan hukum administrasi negara.
6.  S.J. Fockema Andreae merumuskan Agrarische Recht sebagai keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai usaha dan tanah pertanian, tersebar dalam berbagai bidang hukum (hukum perdata, hukum pemerintahan) yang disajikan sebagai satu kesatuan untuk keperluan studi tertentu.


 2.2 Azaz-azaz Hukum Agraria

  1. Asas nasionalisme Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara baik asli maupun keturunan.
  2. Asas dikuasai oleh Negara Yaitu bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (pasal 2 ayat 1 UUPA).
  3. Asas hukum adat yang disaneer Yaitu bahwa hukum adat yang dipakai sebagai dasar hukum agrarian adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari segi-segi negatifnya
  4. Asas fungsi social Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan(pasal 6 UUPA).
  5. Asas kebangsaan atau ( demokrasi ) Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa setiap WNI  baik asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah..
  6. Asas non diskriminasi ( tanpa pembedaan ) Yaitu asas yang melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesame WNI baik asli maupun keturunanasing jadi asas ini tidak membedakan-bedakan keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak atas tanah.
  7. Asa gotong royong Yaitu asas yang melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesame WNI baik asli maupun keturunanasing jadi asas ini tidak membedakan-bedakan keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak atas tanah.Bahwa segala usaha bersama dalam lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya, Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria (pasal 12 UUPA).
  8. Asas unifikasi Hukum agraria disatukan dalam satu UU yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti hanya satu hukum agraria yang berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.
  9. Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel) Yaitu suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya. Asas ini merupakan kebalikan dari asas vertical (verticale scheidings beginsel ) atau asas perlekatan yaitu suatu asas yang menyatakan segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan benda iu artnya dala sas ini tidak ada pemisahan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya.


 2.3 Landasan Hukum Agraria

UUPA merupakan pelaksanaan pasal 33 ayat (3) UU 1945 sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 2 ayat (1) UUPA, yaitu ats dasar ketentuan dalam pasal 33 pasal ayat (3) undang-undang dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 merupakan landsan konstitusional bagi pembentukan politik dan hukum agraria nasional, yang berisi perintah kepada negara agar bumi, air, dan kekayaan alamyang terkandung didalamnya yang diletakan dalam penguasaan negara itu digunakan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat indonesia.
UUPA mempunyai dua subtansi dari segi berlakunya, yaitu pertama,tidak memberlakukan lagi atau mencabut hukum agraria kolonoial, dan kedua membangun hukum agraria nasional. Menurut boedi harsono, dengan berlakunya UUPA, maka terjadilah perubahan yang fundamental pada hukum agraria diindonesia, terutama hukum dibidang pertanahan. Perubahan yang fundamental ini mengenai struktur perangkat hukum, konsepsi yang mendasari maupun isinya.
UUPA merupakan undang-undang yang melakukan pembaruan agraria karena didalamnya memuat program yang dikenal dengan panca program agraria reform indonesia, yang meliputi :
1.    Pembaruan hukum agraria melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi
        nasional dan pemberian jaminan kepastian hukum.
2.    Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial ats tanah.
3.    Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur.
4.    Perombakan pemilikkan dan penguasaan atas tanah serta hubungan-hubungan
       hukum yang berhubungan dengan pengusahaan tanah mewujudkan
       pemerataan kemakmuran dan keadilan, yang kemudian dikenal sebagai
       program landreform.
5.   Perencanaan persediaan dan peruntukan bumi,air, dan kekayaan alam yang
      terkandung didalamnya serta penggunaanya secara terncana, sesuai dengan
      daya dukung dan kemampuannya.




2.4 Sifat dan Ruang Lingkup Pengaturan Hukum Tanah


Politik hukum pertanahan pada jaman HB dengan asas Domein dan Agrarische Wet ditujukan untuk kepentingan Pemerintah Jajahan dan Kaula Negara tertentu yang mendapat prioritas dan fasilitas dalam bidang penguasaan dan penggunaan tanah sedangkan golongan bumi putra kurang mendapatkan perhatian dan perlindungan.  Menurut Agrarische Wet pemerintah HB bertindak sama kedudukannya dengan orang, tampak adanya campur tangan pemerintah dalam masalah agraria pada umunya, sedangkan setelah Indonesia merdeka pemerintah bertindak selaku penguasa.  Hukum agraria Negara RI bertujuan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat untuk menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 45 (Pasal 33 ayat 3).
UU No. 5 Tahun 1960 mengatur:
1. Hubungan antara bangsa Indonesia dengan BARAK (bumi, air, ruang udara dan
    Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya) yang terkandung di dalamnya.
2. Hubungan hukum antara negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat Indonesiadengan
BARAK yang terkandung di dalamnya.
Atas dasar hak menguasai tersebut maka negara dapat:
  1. Menentukan bermacam-macam hak atas tanah.
  2. Mengatur pengambilan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
    1. Membuat perencanaan/planning mengenai penyediaan, peruntukan dan penggunaan BARAK yang terkandung di dalamnya.
    2. Mencabut hak-hak atas tanah untuk keperluan kepentingan umum.
    3. Menerima kembali tanah-tanah yang: ditelantarkan, dilepaskan, subyek hak tidak memenuhi syarat.
  3. Mengusahakan agar usaha-usaha di lapangan agraria diatur sedemikian rupa sehingga meningkatkan produksi dan kemakmuran rakyat. Tujuan diberikannya hak menguasai kepada negara ialah: untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Hak negara untuk menguasai pada hakekatnya memberi wewenang kepada negara untuk: mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan BARAK.
  4. Hubungan antara orang baik sendiri-sendiri dan badan hukum dengan BARAK yang terkandung di dalamnya.Yang dimaksud dengan hak atas tanah ialah: “Hak yang memberikan wewenang untuk mempergunakan permukaan bumi atau tanah yang bersangkutan demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang angkasa yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk keperluan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu, dalam batas-batas menurut UU ini dan peraturan hukum lain yang lebih tinggi.Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.





2.5 Hukum Agraria Dalam Tata Hukum Indonesia.

Menurut UUPADengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang bertujuan:
a. Meletak kan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional,yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagian, dan keadialn bagi negara dan rakyat, terytama rakyat tani dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
Dasar kenasionalan hukum agraria yang telah dirumuskan dalam UUPA,adalah:
  1. Wilayah indonesia yang terdiri dari bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya merupakan satu kesatuan tanah air dari rakyat indonesia yang bersatu sebagai bangsa indonesia (pasal 1 UUPA). 
  2. Bumi air ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya merupakan karunia tuhan yang maha esa kepada bangsa indonesia dan merupakan kekayaan nasional. Untuk itu kekayaan tersebut harus dipelihara dan digunakan untuksebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal1,2,14, dan 15 UUPA). 
  3. Hubungan antara bangsa indonesia dengan bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnyabersifat abadi, sehingga tidak dapat diputuskan oleh siapa pun (pasal 1 UUPA). 
  4. Negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa dan rakyat indonesia diberi wewenang untuk menguasai bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran, rakyat (pasal 2 UUPA). 
  5.  Hak ulayat sebagi hak masyarakat huykum adat diakui keberadaanya. Pengakutan tersebut disertai syarat bahwa hak ulayat tersebut masih ada, tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-uandangan yang lebih tinggi (pasal 3 UUPA).
  6. Subjek hak yang mempunyai hubungan sepenuhnya dengan bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah warga negara indonesia tanpa dibedakan asli dan tidak asli. Badan hukum pada perinsipnya tidak mempunyai hubungan sepenuhnya alam yang terkandung didalamnya (pasal 9, 21,dan 49 UUPA)


b.  Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.  Dalam rangka mengadakan kesatuan hukum tersebut sudah semestinya sistem hukum yang akan diberikan harus sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat.

c.  Meletakkan dasar-dasar untuk memeberi kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.  Upaya untuk mewujudkan tujuan ini adalah dengan membuat peraturan perundang-undang yang diperintahkan oleh UUPA yang sesuai dengan asas dan jiwa UUPA. Selain itu demngan melakukan pendaftaran tanah atas bidang-bidang tanah yang ada diwilayah indonesia yang bersifat tanah yang bertujuan memberiakn jaminan kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah.
























BAB III
KESIMPULAN


Faktor-fakror yang harus diperhatikan dalam pembangunan hukum agraria nasional, adalah faktor formal, faktor materil,faktor  ideal, faktor agraria modern, dan faktor ideologi politik. Upaya pemerintah indonesia untuk membentuk hukum agraria nasional yang akan mengantikan hukum agraria kolonial , yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 sudah dimulai pada tahun 1948 dengan membentuk kepentingan yang diberi tugas menyusun undang-undang agraria.
Dan tujuan UUPA Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk bertujuan mencapai masyarakat yang adil dan makmur























DAFTAR PUSTAKA


Effendie, B.  1993.  Kumpulkan Tulisan Tentang Hukum Tanah. Alumi. Bandung,
182 hlm.

Harsono, B.  2002.  Hukum Agraria Indonesia Djambatam.  Jakarta.  777 hlm.

Muchsin, konflik sumber daya agraria dan upaya penegakan hukumnya,makalah, seminar pertahanan nasional 2002, pembaruan agraria STPN, yogyakarta
2002.

Notonagoro, politik hukum dan pembangunan agraria diindonesia, Bina     Aksara.  Jakarta.  1984.

Perangin, E. Hukum Agraria di Indonesia.  CV Rajawali.  Jakarta.  317 hlm.

Soeprapto. Undang-undang pokok Agraria dalam peraktek.  Universitas indonesia             perss.    Jarkarta 1986.

Senin, 28 Januari 2013

FIGUR SEORANG WIRAUSAHA



FIGUR SEORANG WIRAUSAHA
(Makalah Kewirausahaan)


Oleh

             Adawiah                    
          Af Idatim M             
          Akbar fadhillah          
         Alexander Sibuaea    
          Debby Novita Sari      










I.                   PENDAHULUAN


Setiap kali kita membahas tetntang wirausaha maka pada dasarnya membahas mengenai pribadi atau watak seseorang.  Seorang wirausahawan adalah orang-orang yang memiliki kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber daya-sumber daya yang dibutuhkan untuk mengambil tindakan yang tepat, mengambil keuntungan serta memiliki sifat, watak dan kemauan untuk mewujudkan gagasan inovatif ke dalam dunia nyata secara kreatif dalam rangka meraih sukses atau meningkatkan pendapatan. Seperti halnya tanggungjawab, kreativitas dan mampu mengambil keputusan adalah sifat yang akan muncul pada anak jika jiwa wirausaha ditumbuhkan sejak dini. Sifat tersebut merupakan modal bagi keberhasilan hidup anak saat ia dewasa.
Seorang wirausaha disini sangat menjadi sorotan karena peran mereka yang berpengaruh terhadap dunia.  Seorang wirausaha disini umum dan tidak mengenal tingkat pendidikan tapi mengenal pada tingkat seseorang berani mengambil resiko. Walaupun pendidikan itu penting tapi perannya disini justru adalah pada tingkatan keberanian akan usaha yang akan kita buat.  Pendidikan disini berguna pada tingkat keahlian dari bidang usaha yang akan kita dirikan tapi hal tersebut bukan lah jadi prinsip dasar dalam membangung usaha tapi keberanian kita lah yang dapat menjadi prinsip dasar dalam membangun usaha.

Disamping itu untuk menjadi wirausaha kita juga dituntut untuk berfikir optimis atas peluang dan segala usaha yang kita lakukan, karena dengan begitu semangat dan kemauan yang keras juga ketekunan kita akan menciptakan usaha kita yang maju dan terus berkembang. Juga disamping itu kita harus berfikir alternatif dimana dengan berfikir alternatif kita menciptakan suatu Ide dan strategy dari dan atas usaha yang akan kita lakukan untuk usaha kita.










II.                ISI DAN PEMBAHASAN


Kewirausahaan pertama kali muncul pada abad 18 diawali dengan penemuan-penemuan baru seperti mesin uap, mesin pemintal, dll. Tujuan utama mereka adalah pertumbuhan dan perluasan organisasi melalui inovasi dan kreativitas. Keuntungan dan kekayaan bukan tujuan utama
1.  Kewirausahaan adalah mental dan sikap jiwa yang selalu aktif berusaha
     meningkatkan hasil karyanya dalam arti meningkatkan penghasilan.
2.    Kewirausahaan adalah suatu proses seseorang guna mengejar peluang-peluang
      memenuhi kebutuhan dan keinginan melalui inovasi, tanpa memperhatikan
      sumber daya yang mereka kendalikan (Robin, 1996).

Menurut Miner (1973) tipe kepribadian wirausaha dapat menentukan bidang usaha yang akan membawanya kepada keberhasilan.  Berdasarkan penelitiannya, ia menemukan bahwa seorang wirausaha akan berhasil bila ia mengikuti achieving route tertentu sesuai tipe kepribadiannya.
1.  Personal achiever akan sukses bila terus-menerus mengatasi rintangan dan
     menghadapi krisis, dan dalam menghadapi segalanya berusaha sedapat   
     mungkin bersikap positif
2.  Supersalesperson akan berhasil kalau memanfaatkan banyak
     waktunya untuk menjual dan minta mengelola bisnisnya
3.  Real managers akan berhasil kalau ia memulai usaha baru dan
     mengelola sendiri usaha tersebut
4.  Expert idea generation akan berhasil kalau terjun ke bisnis
     teknologi tinggi



Dari tipe kpribadian diatas, maka kami memiliki figur seorang wirausaha yang menurut kami mempunyai peran sangat besar untuk dunia.  Figur yang kami akan bahas adalah Larry Page, lahir pada 26 Maret, 1973 di Michigan, Amerika Serikat.
Beliau adalah pendiri dari Google.  Google adalah sebuah perusahaan Amerika Serikat yang paling terkenal melalui mesin pencarinya yang juga bernama Google.  Larry Page mendirikan Perusahaan Google Inc. (NASDAQ: GOOG) pada 7 September 1998 yang awalnya bertembat hanya di ruang garasi rumah teman mereka di Menlo Park, California. Pada Februari 1999, perusahaan tersebut pindah ke kantor di 165 University Ave., Palo Alto, California sebelum akhirnya pindah ke “Googleplex” pada akhir tahun tersebut.

Awal mulanya Larry Page ketika menjadi seorang siswa di program Ph.D. ilmu komputer Universitas Stanford, kemudian Page bertemu Sergey Brin. Pada awalnya mereka merasa tidak cocok. Hal ini disebabkan karena ketidakcocokan mereka terhadap setiap topik yang dibicarakan. Namun, pada akhirnya mereka memiliki ketertarikan yang sama yaitu mengenai mesin pencari (search engine).

Bersama mereka menjalankan mesin pencari Google, yang mulai beroperasi pada 1998.  Proyek penelitian dua mahasiswa Ph.D. Universitas Stanford, Larry Page dan Sergey Brin pada awal 1996 yang mengembangkan teori bahwa sebuah mesin pencari yang berdasarkan analisis matematika hubungan antara situs-situs web akan memberikan hasil yang lebih baik daripada dengan menggunakan teknik-teknik pencarian dasar yang digunakan pada saat itu. Sistem ini pada awalnya dinamakan BackRub karena menggunakan backlink untuk memperkirakan seberapa penting sebuah situs.
Yakin bahwa halaman dengan paling banyak link menuju halaman tersebut dari halaman-halaman web relevan lainnya merupakan halaman-halaman yang paling relevan, Page dan Brin memutuskan untuk mencoba tesis mereka sebagai bagian dari studi mereka – ini menjadi fondasi bagi mesin pencari mereka.  Mereka secara resmi membentuk perusahaan mereka Google Inc. pada 7 September 1998.

Kisah mereka tigak semudah yang kita kira, dibalik kesuksesan seorang wirausaha pasti terjadi kegagalan.  Begitu juga yang di alami oleh Larry dan Sergey, pasca kesuksesan Bill Gates dan Microsoftnya, tahun 1998 banyak orang dan investor yang tidak percaya akan ada gebrakan di dunia internet dan IT lagi.  Akibatnya, Larry dab Sergey pun kesulitan mendapat investor untuk mengembangkan proyek penelitian mereka dibangku kuliah yang merupakan cikal bakal Google. Namun, setelah berhasil meyakinkan seorang investor dengan kawan-kawan serta keluarganya, mereka pun mengambil cuti kuliah dan proyek Google pun mulai dikembangkan.

Satu hal yang menonjol dari kisah perjuangan Page dan Brin sejak awal adalah sikap optimisme mereka. Selain itu sistem menejemen Google yang memberi kebebasan pada setiap inovasi, imajinasi dan 'memanjakan' karyawannya yang semua itu dibalas dengan hasil kerja yang penuh kreativitas serta kinerja yang justru sangat baik. suasana kerja yang santai, yang diantaranya juga dapat kita lihat pada deskripsi profil direksi di situs mereka, juga telah menjadi buah bibir dan memicu bergabungnya makin banyak sarjana-sarjana unggul di dunia, bahkan staf-staf terkemuka dari perusahaan kompetitor mereka.

Sebagai perusahaan besar, Google juga tidak lantas hanya berpikir mengeruk kekayaan sebanyak-banyaknya dari para pemegang iklan. prinsip untuk tidak memasang iklan rokok, minuman keras, atau senjata api di situs mereka tetap dijaga dari awal situs ini berdiri hingga sekarang. Tak heran jika ide sederhana dan tidak berorientasi kepada mencari untung yang digagaskan Brin dan Page yaitu untuk membantu para pangguna internet lebih mudah mencari data itu kemudian membuat Google menjadi salah satu 'tokoh baik' dalam dunia internet.

Prinsip-prinsip yang membuat Larry Page menjadi figur wirausaha yang sukses:
1.  Memiliki misi yang jelas

Larry Page mengatakan “Pada dasarnya, tujuan kami adalah untuk mengorganisir informasi di dunia dan membuatnya bisa diakses dan  bermanfaat secara universal. Itulah misi kami”.

Maksud dari Larry Page adalah keyakinan pada kemampuan untuk mencapai keberhasilan adalah kwalitas kepribadian wirausaha yang penting. Mereka mempelajari fakta-fakta yang dikumpulkan dan menilainya. Ketika semua fakta tidak sepenuhnya tersedia, mereka berpaling pada sikap percaya diri mereka yang tinggi dan melanjutkan tugas-tugas tersebut.

2.  Terus-menerus berinovasi

Larry Page menyatakan: “kami menargetkan inovasi”. 

Inovasi sangat diperlukan dalam wirausaha, Kreativitas dan Inovasi adalah modal bagi seorang pengusaha. Seorang wirausaha tidak boleh berhenti dalam berkreativitan dan berinovasi dalam segala hal. Untuk memenangkan persaingan, maka seorang wirausahawan harus memiliki daya kreativitas yang tinggi.
Daya kreatifitas tersebut sebaiknya adalah dilandasi oleh cara berpikir yang maju, penuh dengan gagasan-gagasan baru yang berbeda dengan produk-produk yang telah ada selama ini di pasar. Untuk memenangkan persaingan, maka seorang wirausahawan harus memiliki daya kreativitas yang tinggi.  Daya kreatifitas tersebut sebaiknya adalah dilandasi oleh cara berpikir yang maju, penuh dengan gagasan-gagasan baru yang berbeda dengan produk-produk yang telah ada selama ini di pasar.

3.  Menjaga kepercayaan

“kami memiliki sebuah mantra, don’t be evil (jangan menjadi jahat), yang berarti adalah melakukan hal terbaik yang kami ketahui untuk user kami, customer kami dan setiap orang. Jadi saya pikir jika kami dikenal karena mantra tersebut adalah sesuatu yang bagus”  (Larry Page).

Maksud dari perkataan tersebut, Kejujuran merupakan landasan moral yang terkadang dilupakan oleh seorang wirausahawan. Kejujuran dalam berperilaku bersifat kompleks.
Kejujuran mengenai karakteristik produk (barang dan jasa) yang ditawarkan, kejujuran mengenai promosi yang dilakukan, kejujuran mengenai pelayanan purna jual yang dijanjikan dan kejujuran mengenai segala kegiatan yang terkait dengan penjualan produk yang dilakukan oleh wirausaha.

4.  Bermimpi Besar

Larry Page berkata: “saya fikir lebih mudah untuk membuat kemajuan dalam impian yang mega ambisius. Karena  tidak ada orang lain yang cukup gila untuk melakukannya. Jadi andahanya punya sedikit kompetitor.  Fakta hanya ada sangat sedikit orang yang segila itu”.

5.  Mencatat Impian

Larry Page Berkata: “Anda tahu kan rasanyaterbangun di tengah malam dengan sebuaah impian yang sangat jelas? Dan anda tahu jika anda tidak punya pensil dan kertas ditempat tidur, hal itu akan lenyap seluruhnya di pagi hari.  Jika sebuah mimpi sangat besar menujukkan dirinya tangkaplah”.

6.  Pentingnya perubahan

Larry Page berkata : “Beberapa pemimpin di organisasi yang besar, saya pikir, tidak percaya bahwa perubahan itu memungkinkan.  Akan tetapi jika anda melihat ke sejarah, banyak hal mengalami perubahan dan jika bisnis Anda statis, Anda sepertinya akan mengalami masalah”.


Jadi sebagai seorang perencana wirausahawan menjalankan kegiatan:
(1)   Membuar rencana perusahaan/unit usaha
(2)   Menyusun dan menetapkan strategi perusahaan/unit usaha.
(3)   Mengemukakan gagasan-gagasan bagi perusahaan.
(4)   Memegang & Menjalankan visi kepemimpinan

Dan sebagai seorang pelaksana usaha, wirausaha berperan :
(1)   Menemukan, menciptakan dan menerapkan ide-ide baru yang berbeda.
(2)   Meniru dan menduplikasi
(3)   Meniru dan memodifikasi
(4)   Menggambarkan (produk pengembangan, produk baru, teknologi baru, citra
        baru dan organisasi baru) ( Sukyadi, Didi et all, 2007:24)












III.             PENUTUP



Ketika seorang ingin mempunyai sebuah usaha lalu mencoba beralih menjadi wirausaha tersebut, maka seseorang itu harus mempunyai prinsip-prinsip yang menjadi benteng peertahanan saat melaksanakan sebuah usaha tersebut.  Jika prinsip usaha sudah membentengi diri maka kita harus mengetahui peran kita sebagai wirausaha dan bagaimana cara atau tahap kita untuk melaksanakan usaha kita agar semua berjalan dengan lancar.
Seorang wirausaha dapat diibaratkan seorang pemimpin sangat mengerti akan kebutuhan, tujuan, nilai-nilai, dan batas-batas serta kemampuan mereka sendiri. Selain itu seorang pemimpin sangat peka terhadap kebutuhan orang lain dan berusaha untuk memenuhi kebutuhan tersebut dan secara efektif mengarahkan perencanaan dan kegiatan usahanya pada terpenuhinya kebutuhan tersebut.  Sikap toleransi dengan menerima perbedaan juga banyak ditunjukan oleh pemimpin-pemimpin yang baik. Seorang wirausaha atau pemimpin juga memahami kebutuhan karyawannya dan melibatkan karyawannya dalam tujuan perusahaan serta mendelegasikan kekuasaan dan membagi tanggung jawab.
Dari contoh figur pemuda Rusia, Sergey Brin dan Amerika Larry Page mengembangkan Google memang mamberikan banyak inspirasi yang sangat bermanfaat bagi kita.  Ketertarikan tidak dilihat dari perjuangan mereka saja justru  bukan hanya tentang kesuksesan yang kini mereka nikmati saja, tapi terlebih adalah niat mulia yang disikapi dengan integritas, kesederhanaan, optimisme serta kerja keras dan jangan takut apabila kita hanya menghasilkan sesuatu hal yang kelihatannya 'sederhana', namun apabila hal sederhana tersebut dilandasi oleh impian yang besar maka hal 'sederhana' tersebut akan menjadi hal yang 'luar biasa'.








DAFTAR PUSTAKA


Stephen P Robbins, 1996. Perilaku Organisasi, Konsep, Kontroversi dan Aplikasi.
Alih Bahasa : Hadyana Pujaatmaka. Edisi Keenam. Jakarta:
Penerbit PT.Bhuana Ilmu Populer

Stephen P Robbins, 1996. Perilaku Organisasi, Konsep, Kontroversi dan Aplikasi.
Alih Bahasa : Hadyana Pujaatmaka. Edisi Keenam. Jakarta:
Penerbit PT.Bhuana Ilmu Populer

Sukyadi, D. Cahyani, I dan Setiadi R. 2007.  Kewirausahaan. Bandung: Basen
Press.