Identitas
nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa
yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang
lain. Berdasarkan perngertian yang demikian ini maka setiap bangsa didunia ini
akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan,sifat,ciri-ciri
serta karakter dari bangsa tersebut. Berdasarkan hakikat pengertian identitas
nasional sebagai mana di jelaskan di atas maka identitas nasional suatu Bangsa
tidak dapat di pisahkan dengan jati diri suatu bangsa ataulebih populer disebut
dengan kepribadian suatu bangsa.
Bangsa
pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib
dalam proses sejarahnya,sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang
kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu
sebagai suatu kesatuan nasional.
Adapun
identitas Nasional dalam proses berbangsa dan bernegara melalui :
Secara
eksplisit, ada dua hal yang melekat dalam pembentukan budaya nasional yaitu :
1.
Gotong royong
Kebersamaan (gotong royong) yang mampu
mengikat dan menyatukan masyarakat, dari
berbagai hirarki atau status sosial.
2.
Musyawarah
Semua masalah dan persoalan diselesaikan
dengan musyawarah mufakat agar
penyelesaiannya menguntungkan kedua belah
pihak.
Istilah
“identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh
suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa
lain. Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini
akan memiliki identitas sendidri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat,
cirri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Jadi Identitas nasional adalah
sebuah kesatuan yang terikat dengan wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah
tumpah darah mereka sendiri), kesamaan sejarah, sistim hukum/perundang
undangan, hak dan kewajiban serta pembagian kerja berdasarkan profesi.
Demikian
pula hal ini juga sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut
terbentuk secara historis. Berdasarkan hakikat pengertian “identitas nasional”
sebagaimana dijelaskan di atas maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat
dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih populer disebut sebagai
kepribadian suatu bangsa.
Pengertian
kepribadian suatu identitas sebenarnya pertama kali muncul dari pakar
psikologi. Manusia sebagai individu sulit dipahami jika terlepas dari manusia
lainnya. Oleh karena itu manusia dalam melakukan interaksi dengan individu
lainnya senantiasa memiliki suatu sifat kebiasaan, tingkah laku, serta
karakter yang khas yang membedakan manusia tersebut dengan manusia lainnya.
Namun demikian pada umumnya pengertian atau istilah kepribadian sebagai suatu
identitas adalah keseluruhan atau totalitas dari faktor-faktor biologis,
psikologis dan sosiologis yang mendasari tingkah laku individu. Tingkah laku
tersebut terdidri atas kebiasaan,sikap, sifat-sifat serta karakter yang berada
pada seseorang sehingga seseorang tersebut berbeda dengan orang yang lainnya.
Oleh karena itu kepribadian adalah tercermin pada keseluruhan tingkah laku
seseorang dalam hubungan dengan manusia lain (Ismaun, 1981: 6).
Hakekat
Bangsa
Bangsa
(nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham
kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung
konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik,
Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna
istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita
juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing
“nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa
dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena
kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam
kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”,
artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur
sebagai berikut :
1.
Satu kesatuan bahasa ;
2.
Satu kesatuan daerah ;
3.
Satu kesatuan ekonomi ;
4.
Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5.
Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Istilah
natie (nation) mulai populer sekitar tahun 1835 dan sering
diperdebatkan, dipertanyakan apakah yang dimaksud dengan bangsa?, salah
satu teori tentang bangsa sebagai berikut :
Teori
Ernest Renan
Pembahasan
mengenai pengertian bangsa dikemukakan pertama kali oleh Ernest Renan tanggal
11 Maret 1882, yang dimaksud dengan bangsa adalah jiwa, suatu asas kerohanian
yang timbul dari : (1). Kemuliaan bersama di waktu lampau, yang merupakan aspek
historis. (2). Keinginan untuk hidup bersama (le desir de vivre ensemble)
diwaktu sekarang yang merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya
tetap mempergunakan warisan masa lampau, baik untuk kini dan yang akan datang.
Lebih
lanjut Ernest Renan mengatakan bahwa hal penting merupakan syarat mutlak adanya
bangsa adalah plebisit, yaitu suatu hal yang memerlukan persetujuan
bersama pada waktu sekarang, yang mengandung hasrat untuk mau hidup bersama
dengan kesediaan memberikan pengorbanan-pengorbanan. Bila warga bangsa bersedia
memberikan pengorbanan bagi eksistensi bangsanya, maka bangsa tersebut tetap
bersatu dalam kelangsungan hidupnya (Rustam E. Tamburaka, 1999 : 82).Titik
pangkal dari teori Ernest Renan adalah pada kesadaran moral (conscience
morale), teori ini dapat digolongkan pada Teori Kehendak,
Sifat
dan Hakekat Negara
Sifat
Negara merupakan suatu keadaan dimana hal tersebut dimiliki agar dapat
menjadikannya suatu Negara yang bertujuan. Sifat-sifat tersebut umumnya
mengikat bagi setiap warga negaranya dan menjadi suatu identitas bagi Negara
tersebut.
Sifat
suatu Negara terkadang tidaklah sama dengan Negara lainnya, ini tergantung pada
landasan ideologi Negara masing-masing. Namun ada juga beberapa sifat Negara
yang bersifat umum dan dimiliki oleh semua Negara, yaitu:
a.
Sifat memaksa
Negara
merupakan suatu badan yang mempunyai kekuasaan terhadap warga negaranya, hal
ini bersifat mutlak dan memaksa.
b.
Sifat monopoli
Negara
dengan kekuasaannya tersebut mempunyai hak atas kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya, hal ini menjadi sesuatu yang menjadi landasan untuk menguasai
sepenuhnya kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara tersebut.
c.
Sifat mencakup semua
Kekuasaan
Negara merupakan kekuasaan yang mengikat bagi seluruh warga negaranya. Tidak
ada satu orang pun yang menjadi pengecualian di hadapan suatu Negara. Tidak
hanya mengikat suatu golongan atau suatu adat budaya saja, tetapi mengikat
secara keseluruhan masyarakat yang termasuk kedalam warga negaranya.
d.
Sifat menentukan
Negara
memiliki kekuasaan untuk menentukan sikap-sikap untuk menjaga stabilitas Negara
itu. Sifat menentukan juga membuat Negara dapat menentukan secara unilateral
dan dapat pula menuntut bahwa semua orang yang ada di dalam wilayah suatu
Negara (kecuali orang asing) menjadi anggota politik Negara.
Ada
pula sifat-sifat yang hanya dimiliki suatu Negara berdasarkan pada landasan
ideologi Negara tersebut, misalnya Negara Indonesia memiliki sifat-sifat yang
sesuai dengan pancasila, yakni:
- Ketuhanan, ialah sifat-sifat
keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat Tuhan (yaitu kesesuaian dalam
arti sebab dan akibat)(merupakan suatu nilai-nilai agama).
- Kemanusiaan adalah sifat-sifat
keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat manusia.
- Persatuan yaitu sifat-sifat dan
keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat satu, yang berarti membuat
menjadi satu rakyat, daerah dan keadaan negara Indonesia sehingga terwujud
satu kesatuan.
- Kerakyatan yaitu sifat-sifat
dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat rakyat
- Keadilan yaitu sifat-sifat dan
keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat adil
Pengertian
sifat-sifat meliputi empat hal yaitu:
- Sifat lahir, yaitu sejumlah
pengaruh yang datang dari luar dan sesuai dengan pandangan hidup bangsa
bangsa Indonesia.
- Sifat batin atau sifat bawaan
Negara Indonesia antara lain berupa unsur-unsur Negara, yang diantaranya:
• Kekuasaan Negara
• Pendukung kekuasaan Negara
• Rakyat
• Wilayah
• Adat istiadat
• Agama. - Sifat yang berupa bentuk wujud
dan susunan kenegaraan Indonesia, yaitu bentuk Negara Indonesia, kesatuan
organisasi Negara dan sistem kedaulatan rakyat.
- Sifat yang berupa potensi,
yaitu kekuatan dan daya dari Negara Indonesia, antara lain:
- Kekuasaan Negara yang berupa
kedaulatan rakyat
- Kekuasaan tugas dan tujuan
Negara untuk memelihara keselamatan, keamanan dan perdamaian.
- Kekuasaan Negara untuk
membangun, memelihara serta mengembangkan kesejahteraan dan kebahagiaan.
- Kekuasaan Negara untuk menyusun
dan mengadakan peraturan perundang-undangan dan menjalankan pengadilan.
- Kekuasaan Negara untuk
menjalankan pemerintahan.
Hakikat
Negara merupakan salah satu dari bentik perwujudan dari sifat-sifat Negara yang
telah dijelaskan di atas. Ada beberapa teori tentang hakekat Negara,
diantaranya:
a.
Teori Sosiologis
Manusia
merupakan mahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri, kebutuhan antar
individu tersebut membentuk suatu masyarakat. Di dalam ruang lingkup masyarakat
terdapat banyak kepentingan individu yang saling berkaitan satu sama lain dan
tidak jarang pula saling bertentangan.
Maka
manusia harus dapat beradaptasi dengan baik untuk menyesuaikan
kepentingan-kepentingannya agar dapat hidup dengan rukun.
b.
Teori Yuridis
1.
Patriarchaal
Teori
yang menganut asas kekeluargaan, dimana terdapat satu orang yang bijaksana dan
kuat yang dijadikan sebagai kepala keluarga.
2.
Patriamonial
Raja
mempunyai hak sepenuhnya atas daerah kekuasaannya, dan setiap orang yang berada
di wilayah tersebut haru tunduj terhadap raja tersebut.
3.
Pejanjian
Raja
mengadakan perjanjian dengan masyarakatnya untuk melindungi hak-hak masyarakat
itu, dan jika hal tersebut tidak dilakukan maka masyarakat dapat meminta
pertanggung jawaban raja.dan Negara, setidaknya ada tiga hal
pokok yang menjadi pilar utama penyangga kekuatan bangsa dan Negara. secara
mandiri tanpa intervensi pihak-pihak asing.
1.
Kedaulatan politik
Suatu
kesetiaan dan keberanian untuk mempertahankan hak dan mencapai tujuan
Ditujukan
untuk upaya menghidupi diri sendiri dan memberi penghidupan secara wajar dan
manusiawi bagi seluruh rakyat
3.
Kekuatan budaya
Merupakan
tujuan akhir dari pembangunan kekuatan dan jati diri bangsa, karena entisitas
dan
karakter dari suatu bangsa dipengaruhi oleh budaya, baik lokal maupun nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar