Laman

PLEASE YANG COPY-PASTE DARI BLOG, TOLONG DICANTUMKAN ^_^

Sabtu, 19 Oktober 2013

Peran Karantina Tumbuhan untuk Mencegah Gulma Eceng Gondok



Karantina Tumbuhan dalam Mencegah Masuknya Eceng Gondok Sebagai Gulma Invansif


Spesies invasif adalah spesies yang muncul sebagai akibat dari aktivitas manusia, melampaui penyebaran normalnya yang dapat mengancam lingkungan, pertanian dan sumber daya yang lainnya.  Spesies invasif yang akan dibahas yaitu spesies pada tumbuhan yang sifatnya mengganggu seperti gulma.  Karakter spesies invasif antara lain tumbuh cepat, reproduksi cepat, kemampuan menyebar tinggi, toleransi terhadap kondisi lingkungan, reproduksi aseksual, dan berasosiasi dengan manusia.
Sifat invasif gulma dapat terjadi pada tumbuhan akuatik ataupun tumbuhan terestrial.  Tumbuhan akuatik dapat berubah status menjadi gulma jika keberadaan nya bersifat mengganggu kepentingan manusia dalam memanfaatkan perairan.  Banyak contoh tumbuhan akuatik yang menjadi invasif ketika diintroduksi ke luar daerah aslinya. Tumbuhan akuatik dapat menjadi gulma diduga antara lain terjadi karena tumbuhan tersebut tidak lagi dikendalikan oleh musuh alami, ataupun adanya tekanan kompetisi dari spesies tumbuhan lain yang mempunyai karakter sama.
Contohnya adalah eceng gondok (Eichornia crassipes) yang didatangkan hanya karena tertarik pada keindahan bunganya.  Spesies ini telah menjadi pengganggu di banyak daerah terutama habitat perairan.

Gulma eceng gondok dikenal sangat invasif karena spesies tumbuhan ini memiliki daya adaptasi yaitu dapat hidup pada daerah tropis dan subtropis serta laju reproduksi yang tinggi dilihat dari reproduksi secara seksual melalui biji dan aseksual dengan stolon.  Pada kondisi lingkungan yang menguntungkan eceng gondok dapat menghsilkan 3000 individu baru dalam kurun waktu 50 hari.
Penyebaran eceng gondok dilaporkan pertama kali berasal dari Amerika yang digunakan sebagai tanaman hias kolam, kemudian menyebar hingga Indonesia.  Penyebaran di Indonesia sendiri sudah menyeluruh ke semua daerah seperti sumatera, jawa, kalimantan dan Irian Jaya. 
Keberadaan eceng gondok tersebut membawa masalah terutama pada ekosistem perairan.  Kerugian yang ditimbulkan seperti menutup permukaan air, pendangkalan danau, penurunan pertumbuhan ikan dan tumbuhan air dikarenakan rendahnya oksigen dalam air.  Dari segi ekonomi eceng gondok yang menutupi permukaan air dapat menghambat pelayaran pada daerah-daerah yang masih bergantung pada sistem transportasi air.  Selain itu gulma tersebut dapat menurunkan nilai jual terutama pada tempat-tempat wisata.

Karena gulma invasif dapat mengancam kelestarian keanekaragaman hayati sehingga diperlukan peraturan untuk mengendalikan introduksi dan penyebaran gulma invasif di Indonesia. Disinilah peran dari Karantina Tumbuhan diperlukan dalam mencegah berkembangnya gulma invasif.  Karantina Tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam negeri.  Karantina Tumbuhan merupakan filter, yakni menyaring pemasukan tumbuhan dan bukan sebagai penghalang yang melarang setiap usaha pemasukan tumbuhan dan bagian-bagiannya.  Karantina Tumbuhan menempatkan upaya melindungi dan melestarikan sumber daya hayati sebagai bagian dari pembangunan sistem dan usaha agribisnis.

Namun, sangat disayangkan Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati (2011) menyatakan sampai saat ini peraturan yang khusus mengatur tentang spesies asing invasif belum terdapat di Indonesia.  Peraturan hanya berdasarkan Konvensi PBB tentang keanekaragaman hayati (United Nations Convention on Biological Diversity (CBD) mengamanatkan agar setiap negara peserta perjanjian (termasuk Indonesia) berkewajiban mencegah pemasukan, mengawasi, dan melakukan mitigasi terhadap IAS yang mengancam ekosistem, habitat, dan spesies lainnya. Indonesia sendiri telah meratifikasi perjanjian CBD ini melalui Undang-undang No. 7 tahun 1995 dan Undang-undang No. 21 tahun 2004 tentang Ratifikasi Protokol Cartagena. Selain itu juga telah diundangkan beberapa produk hukum Indonesia berkaitan dengan IAS, antara lain Undang-undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; Undang-undang No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar